LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Kades Marabose Diduga Melalui Akun Medsos Dukung Paslon Nomor Urut Satu

Senin, 30 November 2020 | 5:59 pm
Reporter: Jul
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1419
Kuasa Hukum Usman-Bassam saat melaporkan Kades Marabose (Foto Jul Liputan-Malut)

HALSEL, Liputan-Malut.com – Melalui akun media sosial Facebook Kepala Desa Marabose Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan Irham Hanafi Alias Iron memposting status yang terindikasi mengkampanyekan salah-satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dengan menggunakan kata; “ Hello Masyarakat Ku Sayang, Mari Coblos 1 kali saja”

Postingan tersebut kemudian, patut diduga Iron, tidak menjaga netralitasnya sebagai Kepala Desa, dalam momentum pemilihan Kepala Daerah Halmahera Selatan tahun 2020.

Sebagaimana dilihat dari Slogan Paslon Helmi-La Ode yang terpampang dibaliho maupun sepanduk yakni, “HELLO” dan “ Nomor 1”

Tindakan yang dilakukan Irham Hanafi (Iron) itu, telah merugikan pasangan calon bupati yang lain dalam proses tahapan pemilihan Kepala Daerah Halmahera Selatan tahun 2020.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 1: Pejabat Negara, pejabat, daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, KEPALA DESA atau sebutan lain/Lurah DILARANG membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon

Mengacu pada regulasi di atas Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2, Hi. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam) melaporkan Kades Marabose ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan

Hal itu, dikemukakan Kuasa Hukum Usman-Bassam Noldi Kurama, S.H saat dikonfirmasi wartawan media ini di Fatimah Caffe, Senin, 30/11/2020

“Iya kita suda Laporkan karena Tindakan serta sikap Kepala Desa Marabose telah melanggar Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dalam pasal 188 “ Setiap pejabat Negara, pejabat aparatur sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimkasud dalam pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600. 000 atau paling banyak Rp. 6.000.000” Jelas Noldi

Selain itu, Noldi juga menambahkan bahwa, dalam ketentuan pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000. Pungkasnya

Masi kata Noldi, Kami Tim Kuasa Hukum Usman-Bassam berharap Bawaslu Halmahera Selatan Sebagai Lembaga pengawasan Pemilihan, Kabupaten Halmahera Selatan yang sudah sejauh ini melksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dalam menjaga netralitas Pilkada, dapat menindak lanjuti Laporan Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 Hi. Usman Sidik dan Hassan Alibassam Kasuba

“Harapan kami selaku Tim Kuasa Hukum Usman-Bassam, Bawaslu segera menindak lanjuti Laporan atas ketidak netralnya Kepala Desa Marabose Irham Hanafi, agar menjadi contoh bagi yang lain demi menjaga Netralitas Pilkada di Bumi Saruma ini” Tutupnya. (Jul/red)

Berita Lainnya