LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

HT-UMAR : FAM-SAH Gagal Faham Soal Pengangkatan Sekertaris Desa dan Pilkades

Sabtu, 14 November 2020 | 4:26 pm
Reporter: Mit
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 906
Debat Publik tahap dua (Foto Mit Liputan-Malut)

SANANA, Liputan-Malut.vom – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Sula kembali Mengelar Debat Publik Sesi ke dua yang dilaksanakan di ISDA, Jumat(13/11/2020)siang tadi.

Ada hal menarik dalam sesi debat tersebut dimana Paslon nomor urut 3 FAM-SAH mengatakan kenapa jabatan sekertaris desa yang ada di kepulauan Sula tidak bisa menjadi ASN padahal di kabupaten lain sudah dilaksanakan hal tersebut.

“Kenapa di pemerintahan bapak (Hendarata -red)sekertaris desa tidak diangkat sebagai PNS padahal di daerah lain sudah dilaksanakan,ini kan sudah tidak sesuai dengan aturan”ucap Fifian Adeningsi Mus

Bukan hanya itu saja Fifian Adenings Mus juga melontarkan pertanyaan terkait Pj kepala desa yang saat ini menjabat di 40 desa.

Mendengar hal tersebut Hendrata langsung menjawab deng lincah bahwa untuk proses pemilihan kepala desa (pilkades) seharusnya disinergikan dengan kondisi saat ini. Apalagi kata Hendrata, pihaknya telah mendapat surat peneguran dari Mendagri untuk menunda pilkades sementara waktu dan mungkin penundaan tersebut ada alasannya jadi bukan dirinya yang sengaja menunda akan tetapi semua dari mendagri.

Hendrata juga mengatakan, sebenarnya pemilihan kepala desa ini merupakan suatu kebutuhan, namun tentunya syarat-syarat pemenuhan klasifikasi menjadi tugas dan tanggungjawab secara bersama. Betapa tidak, menjadi kepala desa saat ini berbeda dengan kondisi yang dulu. Sebab menjadi kepala desa saat ini akan mengelola anggaran yang sangat banyak.

Oleh sebab itu dalam pembuatan laporan pertangungjawabannya saja harus jelas dan benar.

Terkait dengan permasalahan sekertaris desa harus di ASN kan.hendrata menjawab bahwa kalau dulu memang ada aturannya namun sekarang ini aturan itu juga sudah di hilangkan, sekertaris desa itu kepal desa yang mengangkatnya bukan bupati jadi apa yang anda katakan terkait sekertaris desa kepada saya, itu adalah salah sasaran.

” Tugas saya bukan mengangkat sekertaris desa,itukan tugasnya kepala desa dan masyarakat melalui usulan dari camat, saya hanya mengelurka SK nya saja, jadi saudara Adeningsi jangan gagal faham dalam memaparkan tepoksi”ucap Hendrata mengakhiri,” jelasnya. (Mit)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by