LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Terkait Omnibus law Dan Pilkada 2020, Pemuda Muhammadiyah Halut Keluarkan Empat Poin Pernyataan Sikap

Sabtu, 31 Oktober 2020 | 10:09 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 630
Jumpa Pers PD PM di hotel green land (Foto Willy Parton Liputan-Malut)

TOBELO, Liputan-Malut.com – Upaya judicial reviw Undang-Undang (UU) cipta kerja ke Mahkamah konstitusi mendapat dukungan langsung dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah (PM). Selain itu, DPR dan pemerintah tetap harus menyerap, mendengar dan bersahabat dengan berbagai tuntutan serta sikap politik rakyat yang menolak UU tersebut.

Dalam keterangan pers yang di sampaikan ketua PD Pemuda Muhammadiyah kabupaten Halmahera Utara (Halut), Jumar Mafoloi, didampingi sekertaris PD Muhammadiyah Halut, Rahman Saha, di Grand Land hotel, Rabu (28/10/2020).

“kita perlu berhati-hati menghadapi setuasi politik, keamanan dan ekonomi dalam negeri, maka langkah yang diambil oleh semua pihak perlu mempertimbangkan segala aspek.” ucap Jumar Mafoloi saat jumpa pers di Hotel Green Land, pada Rabu (28/10/2020).

Lanjut Jumar, Pemerintah dan DPR diharapkan tepat dan cepat dan memberikan solusí bagi rakyat dan mampu memastikan dengan pengesahan Undang-Undang cipta kerja. Agar semua pihak dapat terpenuhi kepentingan dan harapannya, termasuk buruh yang saat ini sedang memberikan porsi tersendiri dalam undang-undang ini.

“Ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah menilai undang-undang cipta kerja ini adalah strategi politik hukum pemerintah dan DPR RI untuk menarik investasi dan membatu meningkatkan perekonomian rakyat. Karena itu perlu memberi catatan terhadap kehadiran undang-undang ini,” harapnya.

Ia juga mengatakan,  kita perlu melihat pasal-pasal dalam undang-undang ini perlu di kritisi juga di sikapi karena merugikan kepentingan rakyat buruh dan sektor lainya.

“Pimpinan Muhammadiyah dalam ketegasan ini pemerintah dan DPR RI perlu duduk bersama dengan mengundang elemen masyarakat sipil untuk membicarakan dan meminta pandangan terkait pembahasan UU cipta kerja.” tegasnya.

Jumar juga mengatakan,  PP Pemuda Muhammadiyah juga dengan tegas menolak penyelengaraan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2020 hal ini dikarenakan wabah Corona Virus Disease atau Covid-19.

“Dalam kondisi seperti ini pilkada 2020 berisiko untuk membuat cluster-cluster baru covid-19, oleh atas dasar pertimbangan ini pengurus pusat pemuda Muhammadiyah menyarankan agar pemilihan umum kepala daerah 2020 di tunda.” tegasnya.

Maka bertolak dari hal tersebut maka Dalam problem diatas pimpinan daerah Muhammadiyah, pimpinan daerah Aisyiah dan pimpinan daerah Pemuda Muhammadiyah ikut mendukung sikap pimpinan pusat Muhammadiyah terkait pilkada di tengah covid-19 dan penolakan UU cipta kerja (Omnibuslaw). Untuk itu, PD Muhammadiyah Halmahera Utara, mengeluarkan penyertaan sikap resmi pandangan mereka terkait dengan isu UU Omnibuslaw dan Pilkada 2020, 

Maka dari hal tersebut, 1. PP Muhammadiyah mendesak kepada DPRD dan Pemkab Halut bersepakat bersama rakyat menolak UU cipta kerja (Omnibuslaw).

2. Mendesak Pemkab dan DPRD untuk menyampaikan aspirasi penolakan UU cipta kerja secara tertulis ke pemerintah pusat dan DPR RI.

3. Mendesak kepada KPU dan Bawaslu kabupaten Halmahera Utara mempertegas penerapan protokol kesehatan pada tahapan pilkada Halut.

4. Mengingatkan kepada KPU dan Bawaslu agar tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon di Pilkada Halut dan menjaga netralitas serta integritas penyelengara. (Willy Parton)

Berita Lainnya