LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Kampanye Paslon Maju Gunakan Badan Jalan Resahkan Masyarakat

Minggu, 1 November 2020 | 7:07 am
Reporter: Ade Kaidati
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1665

TERNATE, Liputan-Malut.com Kampanye yang dilakukan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ternate Merlisa Marsaoly Juhdi Taslim Jumat (30/10/2020) menuai protes dari masyarakat pengendara kendaraan roda dua lantaran kampanye yang dilakukan Paslon nomor urut 1 tersebut menggunakan badan jalan sehingga mengganggu arus lalulintas tepat di perempatan jalan Kelurahan Maliaro Kecamatan Ternate Tengah.

Ade salah satu pengendara yang melintasi jalur tersebut mengaku kesal dengan Paslon nomor urut 1 karena memakai badan jalan saat kampanye,” kampanye saja musti pele jalan bagini apalagi jalur yang dipakai itu sangat padat karena jalan menuju SPBU Maliaro dan RSUD Chasan Boesoeri, kalau orang tiba-tiba sakit dan harus dibawa ke rumah sakit bisa macet dan mengganggu orang ke rumah sakit” keluhnya.

Terpisah Kasat Lantas Porles Ternate, AKP setiaji saat di konfermasi mengaku pihaknya telah menyarankan kepada tim Paslon agar menggunakan setapak untuk pemasangan tenda namun tidak diindahkan, karena dari lalulintas tidak ada ijin untuk pemakaian jalan hanya mengatasi kepadatan arus lalulintas dengan melakukan rekayasa lalin, bahkan rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Ternate bukan ijin menggunakan badan jalan, pihaknya juga telah memanggil penangung jawab kegiatan memberikan teguran dan pemahaman,” tandasnya.

Ditegaskan, kedepan jika hal serupa masih saja dilakukan maka pihaknya melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku karena menggangu ketertiban umum,
sesuai Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas dan penggunaan jalan nasional hanya dikhususkan untuk kegiatan berskala nasional seperti upacara Kenegaraan, dan peringatan hari raya selain dari itu tidak dibenarkan menggunakan jalan,”tegasnya.

Sementara Sekertaris Tim Pemenangan Maju, Muhaimin Halil mengakui, kegiatan kampanye Merlisa-Juhdi menggunakan badan jalan berlokasi samping SPBU Kampung pisang sudah ada Surat pemberitahuan dari KPU, Bawaslu dan Polres Ternate.

“KPU, Bawaslu sudah mengiyakan tempat tersebut dan tidak ada tanggapan dari Polres Ternate apakah dipindahkan ke tempat lain, sehingga tugas kami hanya memberikan surat pemberitahuan dan itu sudah sesuai,”bantahnya,”(Ade)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by