LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Ngaku Urus Sertifikat Tanah, Oknum PNS Diduga Minta Uang Pelicin Belasan Juta

Senin, 16 November 2020 | 7:40 pm
Reporter: Ade Kaidati
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 2175

TERNATE,Liputan-Malut.com Salah satu oknum PNS Kantor Kelurahan Tafure Kecamatan Ternate Utara berinsial (P) diduga melakukan penipuan kepada salah satu warga Tafure bernama Suaimi dengan meminta uang sebesar Rp.12 juta kepada korban untuk keperluan pengurusan pembuatan sertifikat tanah milik korban namun setelah uang diserahkan korban kepada oknum PNS sejak tanggal 15 Februari 2020 hingga saat ini sertifikat tak kunjung selesai.

“Saya diminta uang oleh oknum PNS Kelurahan Tafure sebesar Rp.12 juta dan dia oknum PNS bilang akan berikan kepada saya akta notaris sekaligus dengan sertifikat tetapi pembuatan sertifikat sampai saat ini tidak ada padahal penyerahan uang itu sudah cukup lama,” ungkap Suaimi kepada medya ini Senin (16/11/2020)

Korban mengaku karena merasa sudah cukup lama sertifikat tak kunjung selesai dan tidak ada informasi dari yang bersangkutan dirinya langsung mendatangi Kepala Kelurahan Tafure Rizal dikantor Kelurahan agar Lurah memanggil oknum PNS tersebut  untuk dikembalikan uang yang sudah diterima.

“Saya datangi Kantor kelurahan tetapi oknum tersebut tidak ada di tempat, saya langsung mendatangi lurah dan meminta agar Kepala Kelurahan menindak lanjut terkait dugaan penipuan yang segaja di lakukan oknum Kelurahan agar uang saya di kembalikan,”kesalnya.

Terpisah Kepala Kelurahan Tafure Rizal Bombay ketika dikonfirmasi seputar masalah tersebut ia mengaku telah memanggil oknum PNS tersebut dan dimintai keterangan di hadapan Camat Ternate Utara dan yang bersangkutan mengakui kesalahannya sehingga dibuat surat pernyataan untuk dikembalikan uang yang sudah ia terima bebeberapa waktu lalu kepada korban.

“Saya juga baru mengetahui setelah korban datangi saya dan beritahu masalah itu sehingga saya langsung tindak lanjuti kepada oknum bersangkutan dan dia akui kesalahan sehingga dihadapan camat dibuat surat pernyataan untuk dikembalikan uang 12 juta milik korban paling lama satu minggu,”Tegas Rizal. (Ade)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by