LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Tim Hukum MHB-GAS Resmi Laporkan Kepala Kesbangpol Kota Ternate Ke Polisi

Senin, 7 Desember 2020 | 7:33 pm
Reporter: Wb
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1098
Tim Hukum MHB-GAS serahkan berkas laporan ke polisi (Foto Wb Liputan-Malut)

TERNATE, Liputan-Malut.com –  Kepala Kesbangpol Kota Ternate, Abdullah Sadik, resmi dilaporkan Tim hukum Muhammad Hasan Bay – Asgar Saleh (MHB-GAS) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), Senin (07/12/2020).

Salah satu tim hukum MHB-GAS Bahtiar Husni mengatakan, dalam tulisan di baliho tersebut tidak pernah mengajak orang atau masyarakat untuk memilih pasangan calon. Namun, kedudukan tim hukum itu adalah bagaimana memberikan advis dan langkah-langkah taktis secara hukum.

“Oleh karena itu harus bisa membedakan mana tim sukses pemenangan dan mana tim hukum,” kata Bahtiar saat dikonfirmasi di Ditreskrimum Polda Malut, sore tadi.

Bahtiar menuturkan, saat itu, pihaknya telah meminta surat tugas kepada kepala Kesbangpol Kota Ternate namun surat tugas itu tidak diberikan oleh pelapor, bahkan baliho tersebut langsung dirusak.

“Jadi kami tidak terima baik. Kami sudah beri waktu 1×24 jam kepadanya untuk meminta maaf tapi tidak diindahkan jadi kami ambil langkah untuk melapor secara resmi,” tegas Bahtiar.

Bahtiar menjelaskan, dalam Pasal 406 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja melawan hukum, menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Bahkan, dalam Pasal 167 ayat 1 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan yang dipakai orang lain atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak dihukum penjara 9 bulan penjara.

“Dua Pasal ini yang kami laporkan atas tindakan yang dilakukan oknum Abdullah Sadik. Menurut kami, yang mencabut itu tugas Satpol PP, bukan tugas dan wewenang kepala Kesbangpol,” pungkasnya.

Sekedar di ketahui,Laporan pidana terhadap Kepala Kesbangpol itu berkaitan dengan memasuki pekarangan orang tanpa izin dan melakukan pengrusakan baliho tim hukum MHB-GAS, Minggu kemarin. (Wb)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by