LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Dugaan Pelanggaran Di Tiga TPS Desa Mangoli Saksi HT Umar Dan ZADI IMAM Menolak Hasil Pleno PPK

Minggu, 13 Desember 2020 | 9:49 pm
Reporter: Rismit Theapon
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1292

SANANA,Liputan-Malut.comRekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula yang dilaksanakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mangoli Tengah di pusatkan di kantor Kecamatan Mangoli Minggu (13/12/2020) mendapat penolakan dari Ajarin Duwila saksi dari Paslon nomor urut 1 Hendrata Thes Hi. Umar Umabaihi (HT-UMAR) dan Iki S. Tukuboya saksi dari Paslon nomor urut 2 Zulfahri Abdullah Duwila Ismail Umasugi (ZADI IMAM).

Dasar penolakan hasil penghitungan suara PPK Mangoli Tengah oleh kedua saksi tersebut lantaran pihaknya menemukan ada indikasi kecurangan dalam pemungutan suara yang digelar tanggal 9 Desember 2020 lalu ditingkat TPS diantaranya banyak pengguna KTP tidak sesuai dengan orang yang menyalurkan hak suara ke TPS kemudian banyak angka-angka yang telah beruba serta jumlah DPT yang semakin membludak,” ujarnya.

Terkait dugaan pelanggaran tersebut Kedua saksi meminta kepada Panwas untuk mengeluarkan rekomendasi pemilihan ulang di Kecamatan Mangoli khusus di TPS 1, 2 dan 3 desa Mangoli, Karena Kedua saksi tersebut berdasarkan Fom pernyataan keberatan yang sudah di lontarkan beberapa kali ke PPK, olehnya secara tegas kedua saksi tersebut menolak hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kecamatan Mangoli Tengah dengan tidak menandatangani berita acara pleno,”(Mit)

Berita Lainnya