LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

BPD Dan Pemdes Desa Talagamori Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat Dalam Musdes

Kamis, 19 November 2020 | 9:32 am
Reporter: Samaun Alkatiri
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 783
Musyawarah Desa Talagamori Kecamatan Oba Kota Tikep

TIDORE-Liputan-Malut.comBadan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Talagamori Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan telah selesai melaksanakan Musyawarah Desa dipusatkan di Desa Talagamori Rabu (18/11/2020).

Ketua BPD Desa Talagamori Idham Hasan SH kepada medya ini mengatakan Musdes yang dilaksanakan mengacu pada UU nomor 6 tahun 2014 Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 dan peraturan Menteri Desa nomor 19 tahun 2019 tentang musyawarah desa yang tentunnya kekuasan tertinggi  dimiliki masyarakat sehingga proses pengawalan yang dilakukan BPD bersama Pemerintah Desa atas usulan masyarakat yang telah disampaikan ditingkat musyawarah Dusun tahun 2020, terus dikawal dan transparan dalam kegiatan Musdes tersebut,”jelas Idham.

Masih lanjut Idham mengatakan setelah mudes dilaksanakan pihaknya akan kembali berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa PMD Kota Tikep untuk mengetahui usulan kegiatan mana mana saja yang diprioritaskan dan usulan yang dikensel pihak Dinas, setalah hasil konsultasi itu BPD selanjutnya akan menyampaikan kepada masyarakat Desa Talagamori baik hasil usulan kegiatan yang diprioritaskan maupun yang dikensel pihak Dinas.

“Tahapan masih dikonsultasikan ke PMD setelah dilakukan penetapan jadi hasil konsultasi itu nanti dilihat ada kegiatan mana yang dikensel oleh PMD, nantinya BPD akan menyampaikan ke masyarakat terkait kendalanya apa sehingga masih dikensel dan BPD tetap melakukan pengawalan ketat terhadap usulan masyarakat yang telah disampaikan dalam musdes tahun 2020 didesa Talagamori, karena BPD Desa Talagamori sangat transparan dalam melakukan musyawarah Desa sehingga seluruh lembaga desa dilibatkan dalam melakukan sosialisasi mudes jadi 90 persen itu bagian dari usulan masyarakat yang dimediasi oleh lembaga lembaga yang ada di Desa,”ujarnya.

BPD berharap musyawarah Desa talagamori adalah hasil usulan masyarakat olehnya itu diminta kepada seluruh masyarakat desa talagamori agar tetap memberikan kepercayaan ini kepada pemdes dan BPD agar selalu melakukan pengawalan atas usulusan yang disampaikan secara kolektif,”Harapnya. 

ldham mengaku dalam waktu dekat Salah satu peraturan Desa (Perdes) tentang pengendalian hewan ternak sapi akan diputuskan Walikota tikep dan seluruh masyarakat Desa Talagamori wajib mematuhi peraturan tersebut karena petugas gabungan yang di SK-kan Kepala Desa akan melakukan penangkapan hewan ternak yang masuk dalam pekarangan warga setelah hewan ditangkap akan ditahan selama 7 hari apabila pemilik tidak datang ambil hewan ternaknya maka akan dijual dan uang hasil penjualan itu sebagian diberikan kepada pemilik dan sebagian masuk ke kas Desa.

“Dalam waktu dekat perdes tentang pengendalian hewan ternak sapi desa talagamori akan diputuskan Walikota Tikep dan masyarakat harus patuhi karena sangksi berupa administrasi dalam hal ini petugas gabungan yang di SK-kan  Kepala desa berkewajiban melakukan penangkapan hewan ternak yang masuk dipekarangan orang ditahan selama 7 hari apabila pemilik tidak datang ambe maka akan dijual sebagain diberikan kepada pemilik sebagian masuk di desa dan/hari 250 ribuh,”tutupnya.

Hadir dalam kegiatan Musdes Kepala Dinas PMD Kota Tikep Abdul Rasid, Sekretaris Kecamatan Oba, LPM, Kepala Desa Talagamori, Paud, Desa siaga, PKK kaders posyandu, guru ngaji, sanggar belajar anak, staf Sarah dalam hal ini paimam tokoh agama dan tokoh masyarakat. (Maun)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by