LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Demi Keselamatan Warga, Aparat Hukum Diminta Selesaikan Masalah Limbah Berbahaya di Tambang Rakyat Kusubibi

Sabtu, 26 Desember 2020 | 7:01 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1148
Karateker Ketua KNPI Malut, Revli Ibrahim (Foto Istimewa Liputan Malut)

JAKARTA,Liputan-Malut.com- Polemik seputar kerusakan lingkungan akibat pencemaran limbah B3 alias cyanida dan mercury di lokasi tambang rakyat Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara ditanggapi dewan pimpinan daerah komite nasional pemuda Indonesia (KNPI) Maluku Utara dibawah pimpinan pusat Haris Pertama dan .

Melalui Carateker Ketua KNPI Malut, Revli Ibrahim kepada Redaksi Liputan Malut, Sabtu (26/12/2020) mengatakan masalah pengelolaan di lokasi tambang rakyat itu sudah jelas diatur di undang-undang nomor 11 tahun 2017 tentang pengesahan Minamata Convention On Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Mercury) yang disahkan di Jakarta 20 September 2O17, ditanda tangani oleh Presiden, Joko Widodo maka semua lembaga penegak hukum di Negara ini harus taat pada ketentuan tersebut. 

“Presiden adalah lambang Negara dan semua ketentuan yang telah ditandatangani harus menjadi perhatian lembaga negara yang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya sebagai pelaksana undang-undang salah satunya undang-undang terkait konvensi minamata ini karena kaitan dengan larangan peredaran limbah berbahaya,”tandas Revli

Lanjut Revli yang juga salah satu putra Bacan ini mengatakan, UU no 11 tahun 2017 tentang konvensi Minamata itu telah ditindak lanjuti dalam 7 instruksi Presiden maka instruksi tersebut harus pula menjadi dasar pihak aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran limbah cyanida dan mercury itu. 

“Presiden Jokowi menginstruksikan agar penggunaan merkuri pada tambang-tambang rakyat harus segera dihentikan, kemudian penggunaan merkuri ke depannya diharapkan tidak hanya dilarang dari pertambangan rakyat, tapi juga pada pertambangan skala menengah dan besar. Sebab, menurut Presiden penambangan ilegal tentunya tak diharapkan oleh seluruh pihak, apalagi bila mempertimbangkan masalah sosial dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya dan Kewenangan untuk melarang peredaran llimbah sianida dan merkuri itu adalah ranah kepolisian maka saya meminta Polda Malut dan Polres Halsel harus mengambil langkah tegas soal peredaran limbah berbahaya di lokasi tambang rakyat,”cestusnya

Revli juga mengajak kepada para pemuda dan seluruh stakeholder yang ada di Halmahera Selatan khususnya dan Maluku Utara pada umumnya, untuk sama-sama membantu menyelesaikan permasalahan yang ada di Kasubibi ini. “Jangan biarkan pengusaha leluasa sementara warga yang jadi korban karena dampak pencemaran lingkungan dan limbah,”pinta Revli yang juga Wakil Juru Bicara Kesultanan Bacan. (tim)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by