HALSEL,Liputan-Malut.com- Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara H.Usman Sidik resmi melantik Safiun Radjulan sebagai Sekda definitif. Pelantikan tersebut berlangsung di pendopo rumah dinas bupati, Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan, Senin (09/10/2023) malam.
Bupati Halsel H. Usman Sidik dalam sambutanya memberikan ucapan selamat kepada Safiun Radjulan atas jabatan sebagai Sekda defenitif, serta menitipkan pesan atas tugas yang diembannya. Menurut Bupati Setelah melalui proses panjang hingga sampai tahap ini kiranya amanah yang di emban ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggungjawab, serta utamakan kepentingan bangsa, negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan sebagaimana sumpah jabatan yang telah di ucapkan dihadapan kita semua kepada Allah SWT, tuhan yang maha esa,” pintanya.
Usman juga mengatakan bahwa pelantikan yang digelar pada malam ini telah memulai proses sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pemerintah nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS serta berpedoman pada peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah daerah.
Bupati menjelaskan, ada mekanisme progresif yang wajib dipatuhi untuk proses pengisian melalui promosi jabatan pimpinan tinggi Pratama yaitu, melalui proses seleksi secara terbuka dan kompetitif yang di lakukan oleh panitia seleksi. Pejabat pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah harus bekerja lebih keras dalam melaksanakan tugas membantu bupati dalam penyusunan kebijakan dan terkoordinasi administratif.
Politisi PKB itu pun berharap segala kebijakan pemerintah daerah dapat dijalankan selaras dengan prinsip reformasi birokrasi melalui inovasi yang dilahirkan dan mampu menerapkan fungsi manejemen dengan mengutamakan efektifitas dan efesiensi.
“Jadi melaksanakan tugas untuk selalu bersinergi serta berkolaborasi agar proses manajerial dapat di jalankan dengan sebaik- baiknya, selain melaksanakan tugas membantu bupati dalam penyusunan kebijakan dan terkoordinasi administratif, sekretaris daerah juga melaksanakan fungsi lain sesuai dengan ketentuan perundang undangan utamanya dalam pelaksanaan kinerja anggaran pemerintah daerah.
“Prinsipnya kebijakan pemerintah daerah dapat dijalankan selaras dengan prinsip reformasi birokrasi melalui inovasi yang dilahirkan dan mampu menerapkan fungsi manajemen, dengan mengutamakan efektifitas dan efesiensi,” tutupnya.
Turut hadir dalam pelantikan ini, wakil bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, Seluruh Pimpinan OPD, Para Camat se-Kabupaten Halsel, Ibu Ketua PKK Kecamatan se Halsel, para kepala desa di wilayah Bacan, dan masyarakat setempat,” (jul/red)