LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Maluku Utara Dan Sejumlah Kadis Hingga 16 Februari 2024

Selasa, 9 Januari 2024 | 2:22 pm
Reporter: TIM
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 898

JAKARTA,Liputan-Malut.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa tahanan Abdul Gani Kasuba, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Gubernur Maluku Utara akan ditahan hingga 16 Februari 2024.

“Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari untuk Tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) dan rekan-rekannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa di Gedung Merah Putih KPK (9/1/2024).

Ali juga menyebutkan bahwa dengan perpanjangan tersebut, para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK hingga 16 Februari 2024. Ia juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan perpanjangan masa tahanan akan dilakukan kembali untuk memastikan terkumpulnya alat dan bukti perkara. “Pengumpulan alat bukti juga tetap berjalan sampai saat ini,” tambahnya.

Sebagai informasi, KPK secara resmi menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan 18 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan Abdul Gani beserta enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa.

Enam orang tersebut adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak Swasta. Namun, satu saksi bernama KW belum hadir saat penetapan tersangka dilakukan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka akan ditahan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan. (TIM)

Dikutip dari : Indobisnis.co.id

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by