LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Satnarkoba Polres Halut Kembali Ciduk Pengedar Narkotika

Selasa, 20 April 2021 | 8:22 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 894
Pengedar narkotika beserta barang bukti (Foto WP Liputan-Malut)

HALUT, Liputan-Malut.com – Polres Halut melalui Tim Opsnal Satresnarkoba pada 29 Maret 2021 lalu telah mengungkap kasus narkotika jenis shabu, yang diamankan dari tangan pelaku berinisial MY Alias Y dengan barang bukti (BB) 4 shaset berbentuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu berat bruto 3,43 gram.

Kasubag Humas Polres Halut, AKP. Mansur Basing mengatakan pelaku MY merupakan warga desa Gosoma Kecamatan Tobelo, dengan pekerjaan sebagai Wiraswasta.

“Pelaku diamankan polisi di kediamannya pada 29 Maret lalu, dan baru dipublish karena masih pengembangan kasus,” jelasnya, Selasa (20/04/2021).

Dijelaskannya, berdasarkan demgan kronologis penangkapan pada
saat itu pada 29 Maret, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi Narkotika jenis shabu di desa Gosoma. Selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak menuju ke TKP.

“Sesampainya di TKP Tim langsung memantau lokasi yang diduga sedang berlangsunya transaksi penyalagunaan Narkotika jenis shabu,” ujarnya.

Selanjutnya, sekitar PKl 16.30 Wit orang yang dicurigai datang dan mengambil 1 bungkus rokok yang diduga berisi narkotika jenis shabu. Kemudian tim langsung bergerak turun dari mobil dan mengamankan terlapor MY Alias Y.

“Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Resnarkoba
untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya. (Willy Parton)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by