LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Sat Resnarkoba Polres Halut Amankan 158 Paket Ganja Kering Milik Oknum Buruh

Selasa, 1 September 2020 | 7:10 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1011
Oknum Buruh besrta BB 158 Paket Ganja kering yang sudah diamankan satnarkoba (Foto Willy Parton Liputan-Malut)

TOBELO, Liputan-Malut.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara (Halut) berhasil mengamankan 158 paket kecil berisikan daun kering yang diduga Narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja.

Kapolres Halut AKBP Priyo Utomo Teguh Santoso SH,Sik, Msi., melalui rilis yang disampaikan Kasubag Humas Polres Halut, Iptu. Mansur Basing mengatakan, pengungkapan kasus narkotika dilakukan pada Minggu (30/08/2020) sekitar Pkl 16.00 Wit (jam 4 sore), tepatnya di depan RM Artomoro kompleks kampung Cina, desa Gamsungi Kecamatan Tobelo.

Sementara pelaku yang diamankan yakni RU alias Rinaldi Usman (35) yang bekerja sebagai buruh dengan alamat desa Gamsungi kecamatan Tobelo.

“Saat mengamankan pelaku RU, Sat Resnarkoba menemukan barang bukti (BB) yakni 158 paket kecil berisikan daun kering yang diduga narkotika Gol 1 jenis tanaman ganja dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam,” jelasnya, Selasa (01/09/2020).

Mansur juga menjelaskan, sesuai kronologis bahwa pada Minggu 30 Agustus 2020 sekitar Pkl 16.00 Wit, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halut melaksanakan penyelidikan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedaran dan kepemilikan narkotika gol 1 jenis ganja di seputaran kota Tobelo tepatnya di kompleks kampung china.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan tim berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama RU dan dari hasil penggeladahan badan ditemukan 21 paket kecil ganja siap edar.

“Setelah menemukan BB, selanjutnya tim melakukan pengembangan dari hasil penggeledahan ditempat tinggal pelaku tim berhasil mengamankan 137 paket kecil ganja siap edar. Tim kemudian membawa pelaku ke kantor Sat Resnarkoba untuk pengembangan,” ujar Mansur.

Ia juga menambahkan, selanjutnya setelah mengamankan pelaku dan BB, serta melaksanakan introgasi dengan melaksanakan tes urine, maupun melaksanakan gelar perkara untuk proses lebih lanjut. Selain itu, RU juga di sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) uu 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” jelasnya. (Willy Parton)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by