LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Bupati Frans Minta Kades Yang Dilantik Harus Lebih Aspiratif, Kreatif Dan Inovatif

Selasa, 23 November 2021 | 8:09 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 448
Prosesi Pelantikan 6 Kades yang dilakukan di kantor Bupati (Foto WP Liputan Malut)

HALUT, Liputan-Malut.com – Kepala Desa (Kades) terpilih Sebanyak 6 orang yang sebelumnya dilakukan penundaan pelantikan, akhirnya dilantik Bupati Halmahera Utara Frans Manery di pendopo kantor Bupati pada Selasa (23/11/2021). 6 Kades yang dilantik untuk masa jabatan 2021- 2027 tersebut diantaranya desa Momoda, desa Pitago, desa Pediwang, desa Luari, desa Soma dan desa Simau.

Dimana ke 6 kades yang dilantik tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Utara No 141/264-269/HU/2021 tentang pengesahan dan pengangkatan 6 kepala Desa terpilih di 5 kecamatan periode 2021-2027.

Bupati saat usai melantik kepala desa mengatakan bahwa apresiasi besar diberikan kepada pihak DPMD yang terlibat dalam Pilkades di lima kecamatan yang telah dilaksanakan pelantikan.

“Pilkades tentunya tidak akan sukses jika tanpa peran dari DPMD  terlaksana dengan baik,” jelas Bupati.

Dikatakannya, dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pemerintah desa sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien dan tentunya mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting. Apalagi, seiring perkembangan teknologi dan juga dinamika dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah desa dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat.

“Pemerintah desa menjadi salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah.
Sebagaimana kita maklumi bersama, hakekat demokrasi di tingkat desa dapat terlihat dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa, dimana semua komponen masyarakat terlibat didalamnya sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing, dan keterlibatan tersebut mencerminkan adanya kesadaran warga masyarakat di desa dalam menentukan pemimpin mereka,” terangnya.

Bupati juga mengingatkan bahwa kerja di pemerintahan bukan berdasarkan kemaua, bahkan bukan semata-mata berdasarkan niat baik. Tetapi kerja di pemerintahan dasarnya adalah Peraturan Perundang-undangan, bukan kemauan dan niat baik semata.

“Peraturan perundang-undangan kalau ada proses penggantian dan pemindahan Aparatur Desa, saya ingatkan kembali harus ada persetujuan Camat. Kerjalah dan mengambillah berdasarkan peraturan perundang-undangan karena kita kerja di dalam sebuah sistem yang sudah diatur di bawah NKRI,” tegasnya. (Willy Parton)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by