LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Pasien Covid-19 Terus Meningkat, Halsel Lakuan Pembatasan dan Terapkan Prokes Secara Ketat Untuk Fasilitas Umum Dan Pintu Masuk

Selasa, 15 Juni 2021 | 10:17 pm
Reporter: Jul
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1034
Bupati Halsel, Hi. Usman Sidik (Foto Istimewa Liputan Malut)

HALSEL, Liputan-Malut.com – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) H.Usman Sidik selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid19 Halsel mengeluarkan surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan dan Penerapan Protokol Kesehatan secara ketat pada selauru Fasilitas umum serta pintu masuk wilayah Halmahera Selatan, pada masa pandami Covid-19.

Surat ini dikeluarkan dikarenakan saat ini telah ditemukan varian baru Virus Covid-19 yang berasal dari luar Negeri, sehingga perlu diterapkannya Protokol bagi pelaku perjalanan. Ini disebabkan karena saat ini jumlah kasus terkonfirmasi Positif di Kabupaten Halsel terus meningkat.

Maksud dari surat edaran ini untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid19, serta meningkatkan protokol kesehatan terutama diarea publik, serta bagi pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Kabupaten Halsel.

Adapun pelaku perjalanan dari luar Negeri baik Warga Negara Indonesia waupun Asing wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh satuan gugus tugas penanganan Covid untuk Perjalanan Internasional yang akan melanjutkan perjalanan ke Wilayah Halsel harus memiliki hasil RT-PCR setelah melewati masa karantina selama 5 hari. Kemudian pelaku diwajibkan melakukan uji Sweb antigen dipintu masuk wilayah Kabupaten Halsel dengan biaya sendiri. selanjutnya jika berada di Wilayah Kabupaten Halsel pelaku mendapatkan gejala ataupun mengalami gangguan kesehatan dan setelah dilakukan pemeriksaan medis dan ternyata positif Covid19 maka di berikan fasilitas kesehatan dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah Daerah, sedangkan untuk WNA dengan Biaya sendiri.

Selanjutnya bagi pelaku Perjalanan Domestik yang masuk ataupun kelaur di Wilayah Kabupaten Halsel anatar Provinsi wajib memiliki hasil Sweb Antigen maksimal 2×24 Jam setelah surat keterangan dikeluarkan. Dan untuk pelaku Perjalanan Dalma provinsi hanya menggunakan rapid rest atau surat keterangan sehat dari otoritas yang berkompeten. Selanjutnya Pelaku perjalan tetap mematuhi Protokol 3M, Memaki Masker, Mencuci Tangan, serta Menjaga Jarak.

Khususnya bagi Pelaku usaha Jasa Tranportasi Laut, Darat maupun Udara, Agar memastikan serta awak serta pekerja dalam keadaan sehat sebelum bekerja, dan melakukan uji Sweb secara berjalan karena memiliki potensi tertular yang lebih tinggi dibanding masyarakat umum lainnya. Kemudian memberlakukan sosial distancing/ jaga jarak (Memberikan tempat duduk berjarak atau ranjang berjarak), dan mewajibkan dan mamastikan semua menggunakan masker secara benar. Selain itu menyediakan handasantizwr dan fasilitas cuci tangan dengan sabun dimungkinkan. Terus melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala ada alat transportasi serta menyediakan tempat sampah dan menjaga kebersihan selama perjalanan.

Bupati Halsel Usman sidik mengatakan bahwa seluruh pintu masuk ke Halsel agar diperketat, dan wajib mengantongi persyaratan yang telah ditentukan,

“Bagi siapapun yang melanggar surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perindang-undang yang berlaku, dan untuk pelaku usaha yang kedapatan melanggar secara berulang akan dilakukan teguran keras dengan pencabutan izin usaha sesuai tingkat pelanggaran”. Tegas Bupati Halsel.

Bupati juga meminta kepada otoritas pelabuhan Bastiong Ternate untuk melakukan pengetatan Protkes yang sama di pelabuhan keberangkatan ke Babang maupun ke pelabuhan Kupal. (Jul)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by