HAL-SEL,Liputan-Malut.com- Sejak dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Halsel, hanya Wakil Bupati Halsel, Iswan Hasjim yang menempati rumah dinas (rumdis), sementara Bupati Bahrain Kasuba tidak pernah menempati rumah dinas yang berada di Desa Papaloang Kecamatan Bacan selatan. Ironisnya, Rumah Dinas yang diperuntukkan bagi Bupati itu kuat dugaan ditempati alias dihuni oleh warga Makassar.
Padahal, ketentuan peraturan pemerintah (PP) nomor 31 tahun 2005 tentang perubahan atas PP nomor 40 tahun 1994 tentang rumah Negara itu menjelaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Bupati dan Wakil Bupati disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
Kepala Bagian Umum Setda Halsel, Saima Kasuba di konfirmasi media ini, Selasa (25/08/20) terkait biaya pemeliharaan rumah dinas Bupati dia mengaku bahwa rumah dinas Bupati Halsel itu tidak di anggarkan karena tidak ada penghuni. “Tidak di anggarkan soalnya tarada yang tinggal.”katanya
Dikatakan, soal perawatan rumah dinas Bupati Halsel itu tidak di anggarkan tetapi itu aset daerah maka tetap diperhatikan. “Itu kan aset daerah jadi paling lampu air yang torang anggarkan, nanti ada kerusakan baru torang perbaiki itu saja,”pungkas Saima (Jul)