HALSEL,Liputan-Malut.com- Dugaan Penggelapan Barang Bukti (BB) Sebanyak 1.969 Karung ampas tanah yang mengandung emas dalam perkara tindak pidana pertambangan yang di laporkan Fahsu Advokat dan Konsultan Hukum telah di terima Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Anggota Kompolnas Poengky Indarti membenarkan laporan tersebut telah diterima Kompolnas ketika di konfirmasi Awak Media via WhatsApp Selasa, 26 Maret 2024.
“Kompolnas hari ini telah menerima surat pengaduan dari Kantor Hukum FAHSU terkait dugaan pencurian dan penggelapan barang bukti yang diduga dilakukan penyidik dan penyidik pembantu Ditreskrimsus Polda Maluku Utara” Ucap Poengky.
Atas pengaduan tersebut langkah kompolnas bakal lebih dulu melakukan klarifikasi kepada Kapolda Maluku Utara dilanjutkan ke Inspektur Pengawas Daerah (irwasda) untuk mengecek kebenaranya.
“Terkait dengan pengaduan tersebut, Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Kapolda Maluku Utara u.p. Irwasda, agar mengecek kebenarannya” Lanjut Poengky.
Untuk memastikan kebenarannya kompolnas menunggu klarifikasi dari Polda Maluku Utara karena informasi yang di terima baru sepihak.
“Kompolnas memerlukan jawaban klarifikasi dari Polda Maluku Utara sebagai bentuk kroscek, karena informasi yang disampaikan baru sepihak berasal dari Pengadu” harap Poengky.
Kompolnas meminta agar Irwasda Polda Maluku Utara sebagai pengawas internal menindaklanjuti dugaan tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang di laporkan dalam dugaan tersebut.
“Oleh karena itu kami berharap Irwasda Polda Maluku Utara sebagai Pengawas Internal dapat menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap masalah yang dilaporkan” Tegas Poengky
Dalam dugaan penggelapan barang bukti yang di duga di lakukan oleh Oknum penyidik dan penyidik pembantu maka Kompolnas meminta agar propam dan wasidik juga turun melakukan pemeriksaan
“Karena yang diadukan menyangkut dugaan tindak pidana oleh penyidik dan penyidik pembantu, maka kami berharap Propam dan Wassidik juga turun melakukan pemeriksaan” tutup Poengky di konfirmasi melalui pesan WhatsApp
Di ketahui dalam aduan Kantor Hukum FAHSU Nomor : LP/02/III/2024/KH.FAHSU sebagaimana isi dalam laporan tersebut dugaan pencurian dan penggelapan barang bukti yang di lakukan oleh oknum-oknum anggota penyidik dan penyidik pembantu Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan di duga bekerja sama dengan Mantan Kepala BPBD Halsel Abukarim Latara
Dugaan pencurian dan Penggelapan BB tersebut juga di laporkan ke Ditkrimum Polda Maluku Utara dengan Nomor Aduan : LP/03/III/2024/KH.FAHSU.(jul/red)