LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Memilukan, Pengaruh Miras JK Cabuli Anak Dibawah Umur

Kamis, 16 September 2021 | 6:46 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 760
Press Release Polres Halut Kasus pencabulan anak dibawah umur (Foto WP Liputan Malut)

HALUT, Liputan-Malut.com – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Halmahera Utara, yang ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Tobelo Selatan. Kasus ini dilaporkan oleh korban sebut saja bunga (Bukan nama asli,red), pada 28 Juli 2021 lalu, hal itu terungkap saat Press Release yang digelar di Ruang Amarta Polres Halut, Kamis (16/09/2021).

Bunga sendiri merupakan seorang pelajar dengan alamat tempat tinggal di salah satu desa di kecamatan Tobelo Selatan. Sementara pelaku sendiri berinisial JK alias Jainal (25 tahun) yang merupakan warga desa Todokuiha yang merupakan desa pemekaran dari desa Mawea kecamatan Tobelo Timur. 

Dalam keterangan pers, Kapolsek Tobelo Selatan Iptu. Karel Siauw, S.Sos mengatakan, bahwa kasus pencabulan yang ditangani pihaknya sudah sampai pada pengenaan KUHPidana pasal 289 tentang pencabulan yang ditangani berdasarkan laporan korban dengan nomor polisi: 04/VII/2021/PMU/Res Halut/SPKT tertanggal 28 Juli 2021.

Berdasarkan press release kronologis kejadian bahwa korban bersama temannya pulang dari acara pesta di desa Meti kecamatan Tobelo Timur, namun dikarenakan tidak adanya kendaraan korban bersama temannya berjalan dari pelabuhan desa Todokuiha dan sesampainya di samping kantor Camat Tobelo Timur korban merasa lelah dan beristirahat di depan kios, dan temannya lanjut berjalan dan tiba-tiba datang pelaku dengan menggunakan motor metic dan menanyakan korban hendak mau kemana. Spontan korban menjawab ingin pulang. Saat itu pelaku menawarkan untuk mengantar kemudian terlapor langsung membawa korban, namun sesampainya di pertengahan antara desa Yaro dan desa Mawea terlapor kemudian memberhentikan motor yang dikendarainya dan langsung memegang tangan korban dan menarik korban hingga ke kebun sekitar 50 meter jaranknya dari jalan. Pelaku kemudian membanting korban ke rumput dan membuka pakaian korban lalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

“Untuk kasus ini, berdasarkan dengan alat bukti dan keterangan saksi, kami mengenakan pasal 289 KUHPidana tentang Pencabulan, dengan ancaman 9 tahun penjara,” jelasnya dalam keterangan Pers yang didampingi Wakapolres Halut, KBO Reskrim Pokres, dan juga dihadiri Kanit Reskrim Polsek Tobelo Selatan, Kamis (16/09/2021)

Diketahui, polisi sempat memburu korban yang kabur selama 25 hari setelah menerima laporan Polisi. Berdasarkan dengan pendekatan secara persuasif yang dilakukan Polsek Tobelo Selatan, alhasilnya pelaku kemudian menyerahkan diri yang diantarkan langsung keluarganya dan Pemdes Todokuiha.

Sementara itu, polisi juga berhasil mengumpulkan alat bukti diantaranya sejumlah pakaian dalam dan celana yang dikenakan. Selain itu juga bukti lain berupa hasil ver-visum  dan juga keterangan ahli, saksi baik korban dan pelaku. (Willy Parton)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by