LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Tabrak Aturan Pencairan Dana Desa, GPM Malut Desak Bupati Halsel Copot Kadis DPMD Dan Camat

Kamis, 23 Desember 2021 | 7:05 am
Reporter: Julhaidir Tuahuns
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1667

HALSEL,Liputan-Malut.com- Bupati Kabupaten Halamhera Selatan H. Usman Sidik diminta segera mencopot Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (DPMD) Halsel dan Camat Kayoa, terkait Rekomendasi yang dikeluarkan kedua pejabat tersebut, untuk pencairan Alokasi ADD dan DD Desa Tawabi Kecamatan Kayoa Tahun Anggaran 2021, padahal tidak ada proggres pekerjan fisik yang di laksanakan Kepala Desa Tawabi,”

“Kami desak Bupati, segera copot kedua pejabat tersebut karena mengeluarkan rekomandasi pencairan anggaran Dana Desa Tawabi, namun tidak ada realisasi kegiatan fisik di Desa,”Tegas Sudarso Manan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Idiologi Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Provinsi Maluku Utara kepada Medya ini Rabu (22/12/2021).

Ia mengatakan, setiap pencairan ADD maupun DD harus dilampirkan dengan laporan aitem pelaksanaan kegiatan desa, bahkan triulan pencairan anggaran yang di realisasikan harus bertahap berdasarkan peraturan Bupati, namun tidak dilaksanakan Pemerintah Desa setempat.

Ia menegaskan, berdasarkan data yang dikantongi, pencairan ADD maupun DD Desa Tawabi ditahun 2021 senilai Rp. 1.287.516.935, hanya dipergunakan untuk pembayaran gaji perangkat Desa dan pembayaran Bantuan langsung Tunai (BLT), sementara 5 aitem kegiatan yang masuk dalam daftar penggunaan anggaran DD maupun ADD tidak direalisasikan,” Kecamnya.

Lima aitem kegiatan yang harus di realisasikan menggunakan anggaran ADD maupun DD tahun 2021 senilai Rp. 1.287.516.935. Diantaranya, penyelenggaran pemeliharaan Desa senilai Rp.341.969.567, Pembinaan kemasyarakatan senilai Rp.42.600.00, pemberdayaan masyarakat senilai Rp. 597.356.240, pembangunan Desa senilai Rp.124.324.083, dan penanggulangan bencana darurat senilai Rp. 129.643.768,”bebernya.

“Kami juga mendesak Inspektorat Kabupaten Halsel, segera turun dan lakukan pemeriksan pekerjan fisik maupun non fisik Desa Tawabi Kecamatan kayoa,” tutup Sudarso mengakhiri. (Jul/red)

Berita Lainnya

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by Velocity Developer