LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Pembangunan Huntap Sudah Sesuai Standar Operasional Prosedur. Warga Diminta Terima Dengan Ikhlas

Rabu, 5 Mei 2021 | 2:34 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1121
Kepala BPBD Halsel, Abukarim Latara (Foto Redaksi Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Kendati didepan Hakim telah diakui bahwa hunian tetap (Huntap) dilokasi gempa Gane itu tidak layak huni. Namun, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan (Halsel) berharap warga terdampak gempa bisa menerima dengan ikhlas.

Kepala BPBD Halsel, Abukarim Latara saat dikonfirmasi Redaksi Liputan Malut, Rabu (05/05/2021) mengatakan dirinya menyampaikan bahwa hunian tetap (Huntap) tidak layak huni itu karena pengakuan warga yang disampaikan kepada BPBD Halsel dan itu dirinya menyampaikan ke Hakim saat sidang. “Jadi, yang saya sampaikan itu atas dasar keluhan dari warga bukan tanpa sebab lalu disampaikan,”ujarnya

Kendati demikian Abukarim berharap warga harus menerima bantuan hunian tetap (Huntap) itu karena pembangunan rumah tersebut sudah diatur sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan dan model rumah itu bukan hanya di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tetapi seluruh Indonesia dimana daerah tersebut terdampak gempa. Kemudian terkait anggaran yang Rp. 50 juta itu masuk ke rekening warga dan selanjutnya 10 persen atau Rp. 15 juta disetor ke pihak ketiga untuk proses pembelian material dan yang lain yang dibutuhkan dalam proses pembangunan Huntap tersebut.

“Saya berharap warga menerima bantuan hunian tetap itu dengan tanpa harus mempersoalkan lagi karena itu sudah sesuai SOP yang sudah ditetapkan bukan sengaja atau semena-mena di buat-buat oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini BPBD,”pungkasnya (Red)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by