LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Camat Bacan Selatan Dan Mantan Pj Kades Sekly Pertanyakan Sikap Fraksi PKB DPRD Halsel

Jumat, 22 Januari 2021 | 9:33 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1592
Logo Aparatur Sipil Negara (Foto Istimewa Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Menanggapi pernyataan Ketua Fraksi PKB DPRD Halsel, Syafri Thalib yang menganggap pelantikan pejabat eselon 1 2 dan 3 dilingkup Pemkab Halsel dan berujung pada akan disampaikan hak interpelasi ditanggapi oleh Mantan Pejabat Kades Sekly, Sehan A Rahman dan Camat Bacan Selatan, Yaman D Mappe.

Melalui ciutan digroup Dodomi Moo Sehan mengatakan, subtansi edaran ini adalah bagi petahana maupun bukan petahana jika melakukan rolling jelang pilkada maka akan merugikan salah satu pihak to. “Me ini so tara Pilkada kong,”tulis Sehan dalam group itu

Sementara itu dalam ciutan Camat Bacan Selatan mengatakan, surat edaran Mendagri bukan hukum, surat edaran Mendagri itu instruksi sifatnya jadi dia bukan regeling yang artinya dia bukan perundang undangan karena yang masuk perundang undangan yang dapat d kategorikan sebagai hukum yang dalam bahasa Tatanegara adalah ius konstitutum atau hukum yg sementara berlaku. itu adalah uu dri tahun 1945, tap MPR, UU/Perpu, PP, Perpres, Permen lalu Perda. 

“Perda terbagi Provinsi dan Perda Kabupaten lalu kalau melanggar instruksi atau edaran bagaimana.? Kalau melanggar instruksi atau edaran yah yang memberikan edaran yang meminta penjelasan soal sangsinya itu sangsi administrasi yang berkaitan dengan kerja-kerja atau hubungan kerja dengan yang memebrikan instruksi kira-kira begitu,”tandas Yaman dalam tulisannya

Yaman mengusulkan agar Pemkab Halsel harus menyiapkan tim ahli hukum disemua lembaga legislatif untuk mengkaji persoalan-persoalan hukum sebelum d ekspos ke publik takutnya kita di tertawai orang yang faham hukum. 

“Ini hanya usulan, begitu juga Pemerintah daerah harus menyiapkan betul-betul staf ahli hukum jangan hanya formalitas karena ini fatal, hukum tidak hanya d liat secara teks book tapi hukum butuh kajian dan penafsiran yang mendalam dan itu hanya d miliki oleh ahli hukum yang benar-benar berpengetahuqn hukum secara otonom alias yang mampu menghadirkan teori-teori hukum yang pas dan mendalam serta tajam analisa hukumnya. Kalau memahami hukum secara teks book ya semua orang bisa bicara Hukum,”pungkas Yaman (Red)

Berita Lainnya