LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Pelantikan Pejabat Cacat Hukum, Bupati Bahrain Bakal Di Interplasi

Jumat, 22 Januari 2021 | 2:23 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 2376
Ketua Fraksi PKB DPRD Halsel, Syafri Thalib (Foto Redaksi Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Pelantikan pejabat oleh Bupati Halsel Bahrain Kasuba beberapa waktu lalu mendapat tanggapan keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Pasalnya, lembaga pengawasan itu menganggap pelantikan itu cacat hukum.

Ketua Fraksi PKB DPRD Halsel, Syafri Thalib kepada Redaksi Liputan Malut mengatakan, pihaknya saat ini intens melakukan konsolidasi lintas fraksi-fraksi di DPRD untuk melakukan interplasi kepada Bupati terkait pengankatan pejabat eselon 2, 3 dan 4 baru-baru ini. 

“Kami (Fraksi PKB) menilai pelantikan pejabat itu cacat hukum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku, maka kami terus lakukan konsolidasi sebagai bentuk inplemntasi hak konstitusional DPRD yang mana merespon atas kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan starategis serta memiliki dampak pada kehidupan bermasyakat dan berpemerintahan,”tandasnya

Menurut Syafri, hak interplasi ini perlu dilakukan karena DPRD secara kostitusional memiliki kewajiban untuk meminta penjelasan dari Bupati terkait kebijakannya mengangkat, memberentikan memutasi dari jabatan para ASN dng kategori jabatan eselon 1,2 dan 3 ini. Sebab, menurut kajian fraksi PKB sangat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, dan pada saat rapat kordinasi dengan tim baperjakat beberapa waktu lalu juga sudah bisa disimpulkan bahwa ada pelangaran ketentuan. 

“Olehnya itu kami berkonsolidasi untuk menggunakan hak interplasi ini agar kami bisa mendapatkan alasan Bupati, dan jika Bupati tidak dapat mepertanggungjawabkan kebijakan itu secara hukum, maka kami akan juga berkonsolidasi untuk menggunakan hak menyatakan pendapat bahkan sampai kepada usulan pemberhentian Bupati kepada Mendagri,”tegas Syafri

Syafri bilang, sikap ini dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap kebijakan Bupati yg tidak taat terhadap ketetuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sejauh ini sudah beberapa fraksi yg memiliki pemahaman yg sama terkait penggunaan hak interplasi ini. 

“Hak mengusulkan interplasi ini cukup 5 anggota DPRD dan lebih dari 1 Fraksi sebagaimana di atur dalam tatib DPRD pasal 79 ayat 1,2 dan 3 maka konsolidasi ini serius kami lakukan untuk memastikan bahwa semua kebijakan yg dilakukan atas nama Pemerintahan ini benar-benar menyimpan atau tidak bertentangan dengan norma dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya (Red)

Berita Lainnya