LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Bupati Bahrain Diminta Tindak Oknum Pejabat Halsel Yang Diduga Selingkuh

Rabu, 17 Maret 2021 | 10:31 am
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1711
Logo Aparatur Sipil Negara (Foto Istimewa Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Diakhir masa jabatan Bupati Halsel Bahrain Kasuba diminta mengambil langkah tegas terkait dugaan selingkuh oknum pejabat di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Halmahera Selatan (Halsel) inisial HM dengan sesama aparatur sipil negara (ASN) inisial MA yang masih berstatus suami orang, bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha

Direktur LSM Ruang Publik, Rustam A Side kepada Redaksi Liputan Malut mengatakan, beredarnya pemberitaan di media terkait dugaan oknum pejabat di Dinkes Halsel selingkuh harus menjadi perhatian pimpinan yakni Bupati Halsel, tentunya mereka yang diduga melakukan harus dipanggil oleh Bupati dan dimintao keterangan karena dalam ketentuan itu sangat jelas.

“Salah satu aturan disiplin PNS yakni terkait kehidupan rumah tangga, di mana PNS dilarang berselingkuh. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil,”tandasnya

Menurutnya, dalam ketentuan tersebut pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

“Bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 diterangkan dalam regulasi bahwa yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga,”tambah Rustam

Masih menurut Rustam, di Pasal 15 PP yang sama, pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat. PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS. 

“Hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemberhentian. Jadi, Bupati Bahrain harus menganbil sikap tegas,”pungkasnya (Tim)

Berita Lainnya

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by Velocity Developer