LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Tahapan Pilkada Tikep 09 Desember Dilakukan Sesuai Standar Kesehatan Covid-19

Kamis, 11 Juni 2020 | 8:54 pm
Reporter: Iswadi
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 596
Kepala DTP KPU Tikep Abdulharis Doa (Foto Iswadi Liputan-Malut)

TIDORE, Liputan-Malut.com – Edaraan PKPU Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan 2020 telah terbit dan keputusan yang diambil dalam rapat bersama sudah dilakukan dan memutuskan bahwa pilkada tahun 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 sesuai edaran.

Kepala Devisi Tehknik Penyelenggara KPU Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Abdulharis Doa kepada wartawan media ini melalui pesan WhatsApp, Selasa (09/06/2020) memgatakan, KPU Menindak lanjuti keputusan Pelaksaana Tahapan Pilkada 2020 akan di mulai dengan peng aktifan Penyelenggara AdHoc PPK dan PPS pada tanggal 15 Juni 2020 sambil menunggu PKPU Tentang jadwal dan tahapan.

“pemilihan kali ini dalam masa pandemi dan akan dilaksanakan sesuai protap kesehatan demi menjaga kesehatan dan keselamatan penyelenggara dan pemilih,” jelasnya.

Lanjut Abdulharis, bahwa pemilihan serentak lanjutan dilakukan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan penyelenggara, Peserta, Pemilih dan seluruh pihak yang terlibat penyelenggaraan pemiliha.

“setiap tahapan dalam pilkada juga akan dilakukan secara protap covid 19, maka dalam setiap Tahapan akan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan covid-19.”ujarnya

Ia juga berharap agar pelaksanaan Pilkada 2020 Kota Tidore Kepulauan tetap berjalan dengan baik walaupun dalam situasi pandemi covid-19 dibutuhkan kerja keras, adaptasi, Koordinasi dan Kolaborasi antara Pemerintah, Penyelenggara Pemilihan, Calon Peserta Pilkada dan Pemilih, agar selama tahapan kita bisa saling menjaga dengan menggunakan protokol kesehatan demi suksesnya Pilkada 2020. (Iswadi)

Berita Lainnya