LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Masalah Lahan Kebun, Oknum Anggota DPRD Tikep Pukul Warga Desa Toseho

Kamis, 23 Mei 2024 | 11:53 am
Reporter: S. Alkatiri
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 552
Majid seorang Kakek Warga Desa Toseho Korban pemukulan dari Oknum Anggota DPRD Tikep Muhammad Hi. Fatah
Majid seorang Kakek Warga Desa Toseho Korban pemukulan dari Oknum Anggota DPRD Tikep Muhammad Hi. Fatah

TIDORE,Liputan-Malut.com- Kejadian memprihatinkan terjadi di Desa Toseho Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan pada hari Minggu 19 Mei 2024, oknum Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan dari Partai PKB, Muhammad Hi. Fatah melakukan pemukulan terhadap salah satu warga Desa Toseho bernama Majid. Kejadian ini telah dilaporkan ke Polsek Oba oleh keluarga korban. Dengan surat tanda penerimaan Laporan nomor STPL/08/V/2024/Polsek Oba telah melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 bertempat di Desa Toseho Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan yang diduga dilakukan oleh terlapor Muhammad Hi. Fatah. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak puas dan melaporkan hal tersebut ke Kantor Polsek Oba untuk di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku

Taher selaku anak korban kepada Media ini Rabu (22/05/2024) menjelaskan kronologis insiden pemukulan yang dilakukan terduga  pelaku Muhammad Hi. Fatah tepat dirumah korban (Majid) sekitar Pukul 10.00 Wit, Taher mengaku pemukulan terhadap orang tuanya telah divisum dan dilaporkan ke Polsek Oba untuk ditindak lanjuti.

“Kami tidak tau apa penyebab sehingga orang tua kami dipukul, tepat dirumah korban di Desa Toseho saat pemukulan dilakukan Muhammad Hi. Fatah kepada orang tua kami banyak saksi yang melihat termasuk anak perempuan korban,”Akuinya.

Pihaknya berharap kasus pemukulan terhadap orang tua mereka segera diproses oleh pihak Kepolisian sesuai Hukum yang berlaku. Taher mengaku setelah melaporkan kasus pemukulan tersebut tinggal menunggu panggilan dari pihak Kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”Ujarnya.

Terpisah Oknum Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan Muhammad Hi. Fatah ketika dikonfirmasi membenarkan insiden tersebut. Ia menjelaskan penyebab terjadi pemukulan disebabkan masalah sengketa lahan kebun, ia menganggap korban telah menyerobot lahan kebun miliknya, padahal lahan itu korban telah menjual kepada seseorang bernama Hi. Rajak,  ia bersama Hi. Rajak bersepakat memasang batas lahan, dan ada sedikit kelebihan lahan yang diberikan Hi. Rajak kepada dirinya namun korban masuk ke lahan tersebut dan mengklaim bahwa lahan itu milik korban dari masalah itu akhirnya berujung pada pemukulan terhadap korban.

“Kasus itu benar, saya tempeleng bapak itu pokok masalahnya lahan kebun masalah penyerobotan lahan sampai saya tempeleng satu kali karena dia ini orangnya telinga kurang dengar, dia ini kan caci maki saya kase cukimai tiga kali saya suru berhenti trus dia tunju tunju saya pe muka jadi saya bilang eh barenti, saya tampeleng dengan tangan kiri, dan saya lakukan itu saya juga sudah laporkan ke pak Nur dipolresta Tidore dan sementara saya ada keluar daerah, setelah kasus itu sorenya saya langsung ke Ternate karena besoknya saya berangkat karena saya sudah beli tiket,”Akuinya. 

Awalnya dia pe kebun itu dia sojual di orang makian dia pe nama Hi. Rajak dan saya pe kebun itu saya bikin dari tahun 87 trus ada sisa sdiki gunung trus saya kase bersih langsung dia kadara dia bilang dia punya padahal Kobong itu dia sojual, saya dengan sipembeli itu torang sobakuatur batas ah ini yang bingung, waktu saya pe mama Ade maningal di Tadupi dong kase kabar kabwah saya katas itu dong sokkuar dari kebun makanya saya kejar kalao di rumah, saya turun dari oto itu dia dapa Lia pasaya saya tujuan ke rumah saya pangge, karena saya tau watak orang ini cuma dia Kase cukimai pasaya tiga kali” Ujar Muhammad. 

Kapolsek Oba IPDA Muis Ode Amran SH ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, tinggal menunggu pemeriksaan lebih lanjut kepada pihak pihak terkait.

“Sudah kita terima laporan, sudah ada Surat tanda terima laporan (STPL) yang diberikan kepada pihak pelapor, nanti kami layangkan undangan kepada pihak terkait untuk dimintai keterangan,” Tutup Kapolsek. (Maun)

Berita Lainnya