LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Pembanguan Tower Desa Selamalofo Tidak Ada Papan Proyek Kadis Kominfo Tikep: Rekanan Harus Taat Aturan 

Selasa, 28 Mei 2024 | 4:56 pm
Reporter: S. Alkatiri
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 140

TIDORE,Liputan-Malut.com- Pembangunan Tower merah putih oleh PT. Amala di Desa Selamalofo Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2024 diduga tertutup oleh publik, pasalnya proyek yang yang hampir rampung tersebut tidak diketahui dari mana sumber anggaran yang digunakan dalam pembangunan tersebut lantaran tidak dipasang papan nama proyek,” Tegas Ketua Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM) Tamperak Provinsi Maluku Utara dalam konfrensi pers di Kantor LSM Tamperak Selasa (28/05/2024).

Berdasarkan hasil pantauan LSM Tamperak, tower merah putih berukuran besar dibangun tepat di perbatasan jalan menuju trans Maidi dan Desa Lifofa itu, dikerjakan oleh salah satu kontraktor bernama Jalil Akbar selaku Direktur PT. Amala yang beralamat Kantor di Jl. Poros pao Pao permai, yombolo, Sulawesi Selatan. Jalil melalui sambungan Whatsaappp mengaku terkait pemasangan papan nama proyek adaalah tangung jawab Dinas Kominfo Kota Tidore Kepulauan.

Chaisar menegaskan dalam pembangunan proyek Tower Telkomsel Merah Putih, tanggung jawab utama biasanya berada pada pihak swasta, yaitu PT. Amaa sebagai perusahaan pemenang tender yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Namun, Dinas Komunikasi dan Informatika pemerintah daerah setempat memiliki peran dalam mengawasi dan memberikan persetujuan terkait perizinan serta melaksanakan aturan yang berlaku.

Prosedur aturan yang umum terkait pembangunan proyek seperti Tower Telkomsel Merah Putih melibatkan beberapa tahapan yang melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika pemerintah daerah setempat, antara lain Penyusunan Perencanaan Telkomsel menyusun perencanaan proyek Tower Merah Putih berdasarkan regulasi yang berlaku, Telkomsel mengajukan izin pembangunan proyek kepada Dinas Komunikasi dan Informatika pemerintah daerah setempat. Pengawasan dan Penyelenggaraan, Dinas Komunikasi dan Informatika pemerintah daerah setempat melakukan peninjauan dan verifikasi terhadap rencana proyek Dinas memberikan izin pembangunan apabila rencana proyek sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pemantauan dan Evaluasi selama tahap konstruksi, Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan pemantauan untuk memastikan proyek berjalan sesuai dengan izin yang diberikan. Dinas melakukan evaluasi terhadap proyek setelah selesai untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. Meskipun tanggung jawab utama pembangunan proyek Tower Telkomsel Merah Putih berada pada pihak swasta, kerjasama dan koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika pemerintah daerah setempat sangat penting untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas,” Tegas Chaisar. 

Terpisah Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Kota Tidore Kepulauan Aziz Hadad dikonfirmasi diruang kerjanya geram dengan pihak ketiga yakni PT Amala selaku pelaksana proyek tersebut, Aziz mengaku hingga saat ini pihak ketiga tidak pernah berkoordinasi dengan Diskominfo Tikep.

“Saya harapkan pihak ketiga tolong perhatikan setiap rencana pekerjaan proyek yang hendak dilaksanakan jangan menyalahi aturan, karena prosesnya melalui tender tentu harus memperhatikan aturan yang berlaku, mereka mungkin berhubungan langsung dengan pihak Telkomsel, untuk itu saya minta pihak ketiga harus patahui aturan,”Tegasnya. 

Selaku Pemerintah Daerah tetap mendukung pembangunan Tower di wilayah Kota Tidore Kepulauan karena demi kebutuhan masyarakat, terutama masyarakat yang berada di Daratan Oba demi mendapatkan akses jaringan internet,”Harapnya. (M)

Berita Lainnya