LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Pengelolaan ADD Desa Gita Raja Harus Diawasi Penegak Hukum, Karena Terdapat Bangunan Pasar Dan Koperasi Bermasalah

Selasa, 25 Januari 2022 | 1:19 pm
Reporter: Samaun Alkatiri
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1261
Bangunan pasar Desa Gita Raja Kecamatan Oba Telan ADD 56 juta Bermasalah
Bangunan pasar Desa Gita Raja Kecamatan Oba Telan ADD 56 juta Bermasalah

TIDORE,Liputan-Malut.com- Pengelolaan anggaran Dana Desa ratusan juta, oleh Pemerintah Desa Gita Raja Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan, perlu mendapat pengawasan dari pihak penegak Hukum baik kejaksaan, Kepolisian maupun inspektorat Kota Tidore Kepulauan, karena ratusan juta anggaran yang diperuntukan untuk beberapa pembangunan yang ada di Desa tersebut, kuat dugaan terjadi kebocoran penggunaan anggaran, karena tidak memberikan dampak positif terhadap masyarakat setempat.

Investigasi Media ini, kurang lebih sekitar Rp. 56 juta penggunaan Anggaran Dana Desa Gita Raja yang diperuntukan untuk pembangunan pasar, tepat di tepian jalan umum berbatasan dengan Pelabuhan Gita, namun tidak difungsikan oleh masyarakat setempat untuk berdagang jualan ikan, keterangan warga Desa Gita, alasan tidak digunakannya bangunan pasar yang terlihat seperti pangkalan ojek, yang menguras anggaran Dana Desa puluhan juta tesebut lantaran ada sengketa lahan antara warga dengan Pemerintah Desa.

“Bangunan itu dibangun diatas lahan warga sehingga tidak bisa difungsikan, karena mereka pemilik lahan datangi pedagang ikan jika mereka pedagang berjualan ditempat itu,”jelas salah satu warga Desa Gita kepada media ini, serta meminta namanya tidak dipublis.

Selain terlihat kumuh bangunan pasar yang tidak difungsikan, terdapat juga satu bangunan koperasi perbengkelan menghabiskan anggaran Dana Desa Rp. 150 juta rupiah, namun sangat disayangkan hingga saat ini tidak ada kegiatan yang dilakukan koperasi perbengkelan tersebut, bahkan anggaran ratusan juta itu tidak diketahui keberadaannya saat ini.

Terpisah Kepala Desa Gita Raja Ade M. Rasid ketika dikonfirmasi seputar masalah tersebut, dirinya mengakui hal itu, menurut Kades memang bangunan pasar bersumber dari Dana Desa 56 juta, dibangun pada tahun 2018 namun tidak bisa difungsikan, karena terjadi sengketa lahan, padahal lahan tersebut sudah dikuasai dirinya sekitar 14 tahun lamanya, karena telah di beli kepada warga Desa Gita,” Akui Kades.

“Pembangunan diatas saya pe lahan, sebenarnya tanah itu saya beli hampir 14 tahun, yang saya kesal tuan tanahnya kenapa saya bangun mereka tidak tahan nanti sudah selesai dibangun baru mereka tahan.

Ia mengaku terkait masalah sengketa lahan tersebut, sudah pernah dimediasi oleh Pemerintah Kecamatan Oba, namun tidak bisa ada penyelesaian, karena ada dua sisi keluarga yang menyatakan sikap sebagai pemilik lahan itu, sehingga kedua keluarga itu masing masing mempertahankan haknya ,” jelas Kades.

Sementara pengelolaan anggaran Koperasi senilai 150 juta bersumber dari Dana Desa yang dikucurka tahun 2017, juga diakui Kades, namun menurut Kades tidak beroperasinya Koperasi perbengkelan tersebut, lantaran tidak ada tenaga teknisi bagian mesin.

“Koperasi bengkel kemarin jalan, cuma badan pengurusnya mereka pikir tenaga teknis yang tidak ada, minimal dia pegang kerusakan keruskan alat motor, modal 150 juta yang kami kase ke mereka, tetapi kami berharap modal itu harus dikembalikan ke kami, karena penyerahan modal di tahun 2017,” tutup Kades. (Red)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by