LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Pembangunan Jalan Tani Desa Talasi Diduga Bermasalah, Warga Minta Kades Dan Kontraktor Bertanggung Jawab

Senin, 8 Juni 2020 | 10:55 am
Reporter: Samaun Alkatiri
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1335

TIDORE,Liputan-Malut.com- Proyek pembangunan Jalan Tani Desa Talasi Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan Tahun anggaran 2020 bersumber dari Anggaran Dana Desa senilai Rp. 300.693.700 diduga bermasalah. Pasalnya proyek dengan volume pekerjaan 1,5 Kilo itu tidak bisa digunakan masyarakat Desa setempat lantaran lokasi nya bertebing dan bisa mengancam keselamatan masyarakat.

Mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Talasi, Sahardin Hamisi kepada media ini mengatakan selain tidak dapat digunakan karena lokasi tebing juga saat ini proyek yang menguras ADD ratusan juta itu mengalami longsor sehingga seluruh bebatuan dan tanah diatas tebing menimbun seluruh badan jalan yang baru selesai digusur oleh Kontraktor yang ditunjuk langsung oleh Kepala Desa.

“Pekerjaan sudah selesai sesuai batas waktu yang tertuang dalam papan proyek namun seluruh badan jalan tertimbun batu dan tanah dari atas tebing sehingga tidak bisa difungsikan, Kami minta Pemerintah Kota Tikep dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) segera pangil Kades dan pihak kontraktor supaya mereka bersihkan jalan yang tertimbun longsor. Kami juga mempertanyakan mereka terkait mekanisme pekerjaan proyek dilapangan,” desak Sahardin

Menurut Sahardin, dugaan kuat pekerjaan proyek tersebut ada indikasi korupsi karena sesuai aturan proyek yang bersumber dari Dana Desa tidak bisa pakai pihak ketiga atau kontraktor tetapi pelaksanaan proyek dilapangan harus mengunakan swakelola dan yang bekerja adalah masyarakat bukan kontraktor, Karena Dana Desa wajib dimanfaatkan secara swakelola yakni memanfaatkan bahan baku maupun sumber daya manusia di desa setempat sehingga masyarakat juga dapat ikut serta membangun dan mendapatkan upah dari program pembangunan yang anggaran nya bersumber dari dana desa karena sesuai aturan 30 persen untuk bayar upah.

“Bahkan lebih fatalnya Kepala Desa terpilih belum dilantik saat itu namun yang bersangkutan mengambil keputusan menunjuk kontraktor mengerjakan proyek tersebut padahal saat itu masih ada PLT dari Kecamatan Oba hanya saja tidak ada pemberitahuan kepada PLT terkait rencana pembangunan proyek jalan tani tersebut,” kesalnya.

Masih lanjut Sahardin, sesuai fakta dilapangan tidak ada keterlibatan masyarakat dalam pekerjaan proyek jalan tani tersebut dan hanya terlihat alat berat bersama operator yang kerjakan proyek itu. “Saya meminta penegak Hukum segera memanggil Kepala Desa bersama pihak yang terlibat dalam pekerjaan proyek itu untuk diperiksa,”pinta Sahardin

Terpisah Kepala Desa Talasi Kecamatan Oba Kota Tikep, Hamjah Salasa ketika dikonfirmasi wartawan mengakui proyek pembangunan jalan tani semuanya sudah diserahkan kepada pihak ketiga atau Kontraktor bernama Imran. “Kita sudah serahkan kepada Kontraktor yang kerjakan proyek itu,” akui Hamja

Kades juga mengaku pencairan anggaran proyek belum seratus persen karena sebagian anggaran proyek dipakai untuk penanganan Covid 19 dan baru diberikan 100 juta kepada Imran selaku Kontraktor yang kerjakan proyek itu maka kades berjanji jalan yang tertimbun longsor bakal secepatnya dibersihkan, karena faktor alam dan tidak ada unsur kesengajaan. “Perusahan yang dipakai Kontraktor dalam pekerjaan proyek itu saya sudah lupa. Namun, masalah longsor tetap kita selesaikan bersama Kontraktor,” jelas Hamja.

Sementara Kontraktor Imran dikonfirmasi mengaku proyek yang dikerjakan adalah sistem borong namun sebelum pekerjaan dilaksanakan ada beberapa kali pertemuan dia bersama kepala Desa dan perangkat Desa untuk menyepakati pekerjaan itu, setelah ada kesepakatan sudah tentu menjadi tangung jawab dirinya dan tahap awal hingga selesai pekerjaan dipakai uang pribadi miliknya, karena alasan kepala Desa saat itu belum ada anggaran.

Menurutnya, karena sudah ada kesepakatan maka saya langsung mempersiapkan mobilisasi alat kelokasi proyek, namun hingga selesai pekerjaan pihak Desa baru membayar upah kerja sebesar Rp.
100 juta dan masih tersisah 250 juta yang belum dilunasi oleh Pemerintah Desa, Pemerintah Desa beralasan pencairan tipe A masih untuk anggaran proyek saluran, sementara masuk pencairan tipe B juga sebagian diperuntukan untuk Covid 19.

“Kades bilang ke saya sementara masih pencairan tipe A, untuk anggaran saluran, masuk pencairan tipe B juga sebagian anggaran digeser ke Covid 19 saya bilang untuk pembayaran lunas kapan mereka beralasan sementara ada proses. Karena masih ada pencairan makan mereka baru kasi Rp. 100 juta,”Aku Imran. (Maun)

Berita Lainnya