LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Tegakkan Disiplin ASN Halsel, 3 Hari Tidak Bertugas Gaji Ditahan, 48 Hari Tidak Bertugas Langsung Diusul Pemecatan

Minggu, 6 Juni 2021 | 7:58 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1782
Bupati Halsel, Hi.Usman Sidik (Foto Istimewa Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Untuk memastikan program 100 hari kerja Bupati, Usman Sidik dan Wakil Bupati, Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam) terkait penataan birokrasi orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan saat ini intens melakukan evaluasi terhadap kinerja bawahannya.

Dibeberapa kesempatan sebelumnya, Bupati Halsel Usman Sidik intens melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Kantor camat, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan Sekolah baik SD maupun SMP dan Kepala Desa.

Hasil sidak ditemukan ada pejabat yang tidak serius melaksanakan tugas pelayanan dan akhirnya Bupati harus mencopot dan digantikan dengan pelaksana harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt).

Bupati Halsel Usman Sidik kepada Redaksi Liputan Malut mengatakan, dalam penataan birokrasi ini tidak memandang bulu dia itu siapa dan pencopotan terhadap beberapa Pejabat itu bukan karena faktor dendam, tetapi fakta dilapangan mereka tidak layak dipertahankan. Sebab, mereka tidak melakukan pelayanan secara baik, ada juga aparatur sipil negara (ASN) secara transparan main politik praktis maka harus diberikan sanksi.

“Hasil sidak sangat jelas ada Camat, Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas tidak melakukan pelayanan secara baik, tidak disiplin maka harus diberikan sanksi. Yang saya lakukan ini bagian dari program 100 hari kerja, tidak ada tendensi apa-apa,”cetusnya

Lebih lanjut Usman Sidik mengatakan, program 100 hari ini harus dilaksanakan karena itu akan menjadi indikator kepemimpinan dirinya bersama Wakil Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba satu periode ini.

“Saya dan Wakil Bupati sudah komitmen untuk terapkan disipilin terhadap seluruh ASN di semua instansi bahkan sampai di Kepala Desa. Jadi, kalau ditemukan ada ASN yang tidak berkantor selama 3 hari gaji nya ditahan dan kalau tidak masuk berkantor selama 48 hari maka ASN yang bersangkutan langsung diusulkan untuk pemecatan. Sementara kepala Desa yang tidak laksanakan tugas langsung dicopot,”tegas Bupati Usman Sidik (Red)

Berita Lainnya