LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Soal Kabupaten Halsel vs Pemkot Ternate. Ini Tanggapan Praktisi Hukum Terkait Edaran

Jumat, 19 Juni 2020 | 4:44 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 2303
Praktisi Hukum dan Pengacara Senior Maluku Utara, Muhammad Konoras (Foto Redaksi Liputan Malut)

LABUHA,Liputan-Malut.com- Polemik kebijakan Satgas Covid 19 Halsel beberapa kali memulangkan warga Ternate dari Halmahera Selatan ditanggapi Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy dengan meminta kapal dari Halsel dilarang masuk ke Kota Ternate tampaknya berbuntut panjang dan saat ini ramai diperbincangkan masyarakat terutama pengguna sosial media.

Polemik antara Kabupaten Halmahera Selatan dan Pemerintah Kota Ternate juga menjadi perhatian Praktisi Hukum di Maluku Utara.

Kepada Redaksi Liputan Malut, Praktisi Hukum, Muhammad Konoras mengatakan, Gugus Tugas (Gustu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) meminta Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy membaca surat edaran No 7 Tahun 2020 terkait pemulangan warga Kota Ternate yang masuk wilayah Bacan adalah sebuah kemunduran berfikir. Menurutnya, Patut diketahui bahwa yang namanya surat edaran, tidak pernah ada sanksi, kerena itu bukan norma hukum secara konstitusional, semua warga negara berhak untuk memasuki, berkunjung ke daerah mana saja dalam Wilayah Negara RI sepanjang dia mau, jika ada surat edaran yang mengharuskan ada Repid test untuk masuk ke satu wilayah tertentu dan orang tidak memiliki maka gugus tugas wajib memberikan pelayanan dgn memberikan petunjuk petunjuk sesuai dengan protokoler kesehatan yang ada.

“Bukan malah mengusir atau memulangkan orang, Norma-Norma Hukum yang ada sanksi pun tidak boleh diterapkan secara serampangan, tetapi wajib mempertimbangkan “Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan” apalagi cuma surat edaran yang tidak ada sanksi hukumnya. Surat Edaran No. 7 tahun 2020 itu sifatnya himbauan tanpa sanksi, jika terjadi suatu hambatan dalam penerapan maka dibutuhkan petugas yang cerdas dalam menafsirkan dan menerapkan sebuah aturan atau himbauan, sehingga tidak merugikan masyarakat,”tegas Muhammad Konoras

Terkait pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, DR. Jusuf Sunya itu, pengacara senior Maluku Utara mengaku sependapat dengan Sekretaris Daerah Kota Ternate karena menurut dia wabah Covid 19 ini tidak pasti kapan akan berakhir maka jalur Kordinasi yang di utamakan agar penggunaan APBD dapat digunakan dengan baik demi kepentingan masyarakat bukan untuk mengusir dengan alasan ada surat edaran.

“Saya sependapat dengan Sekkot Ternate dan menurut saya dengan adanya wabah Covid 19 yang tidak pasti kapan berakhir ini, maka sepatutnya Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota harus selalu membangun koordinasi secara efektif efisien dan kontinu serta tertanggungjawab, agar semua penggunaan APBD dapat digunakan sebagaimana mestinya dan kebutuhan masyarakat bisa terlayani dgn baik pula, bukan malah mengurus daerahnya sendiri sendiri sehingga merugikan masyarakat secara umum,”pungkasnya mengakhiri

Secara terpisah, Sekretaris Daerah Sekda Halsel, Helmy Surya Botutihe dengan tegas mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) hanya melaksanakan ketentuan edaran No 7 tahun 2020 yang antara lain mensyaratkan minimal rapid test bagi orang di luar Halsel datang ke Halsel. “Dan yang paling penting melindungi keselamatan warga Halsel,”cetus Helmy (Red)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by