LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Sianida Adalah Zat Kimia Yang Mengandung Racun Berbahaya

Sabtu, 15 Agustus 2020 | 5:47 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1139

Catatan Redaksi Liputan Malut

MARAKNYA kegiatan pertambangan baik industri maupun pertambangan rakyat yang tersebar di Maluku Utara membuat kebutuhan akan sianida menjadi semakin tinggi. Hal ini berdampak pada maraknya peredaran bahan kimia berbahaya di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Akibatnya, risiko pencemaran dan pengrusakan lingkungan, termasuk efeknya yang berbahaya terhadap kesehatan manusia menjadi semakin tinggi pula. Kondisi ini apabila dibiarkan terjadi terus menerus tentu akan mengancam kelestarian lingkungan dan kelangsungan makhluk hidup di dalamnya.

Sianida merupakan senyawa kimia yang mengandung (C=N) dengan atom karbon terikat-tiga ke atom nitrogen. Kelompok CN ini dapat ditemukan dalam banyak senyawa dalam bentuk gas, padat atau cair. Senyawa yang dapat melepas ion sianida CN− ini sangat beracun. Sianida dapat terbentuk secara alami maupun dengan buatan manusia, seperti HCN (Hidrogen Sianida)dan KCN (Kalium Sianida).

Sianida populer digunakan untuk kegiatan pertambangan emas. Bahan ini berfungsi untuk memisahkan kandungan emas dari material lainnya, sehingga unsur emas murni didapatkan. Penggunaan Sianida dalam proses tersebut umumnya dengan mencampur cairan Sianida dengan material yang akan disaring. Selain itu, senyawa kimia beracun ini juga banyak digunakan sebagai bahan racun ikan atau potas serta bahan campuran untuk pupuk urea.

Mengingat sifatnya yang beracun, maka semua bentuk penggunaan Sianida berisiko menyebabkan pencemaran, baik itu oleh limbah dari pertambangan, racun ikan maupun campuran pada pupuk yang melebihi takaran yang sewajarnya.

Bahaya Racun Sianida

Apapun bentuknya, baik Sodium sianida ataupun potassium Sianida, sama-sama mengandung racun yang berbahaya bagi lingkungan maupun makhluk hidup termasuk manusia. Kedua racun ini akan menyerang pembuluh darah jantung, kemudian menutup aliran darah yang mengakibatkan korban kolaps hingga akhirnya mati. Masa reaksinya sangat cepat, hanya berkisar 3-4 jam saja. Sodium Sianida yang merupakan turunan Potassium Sianida bahkan diklaim lebih berbahaya dengan masa reaksi yang lebih cepat.

Pelepasan Sianida bersama dengan limbah beracun lainnya seperti arsenik, timbal, kadmium dan merkuri pada kegiatan pertambangan bisa mengakibatkan kerusakan permanen pada lingkungan, selain mengakibatkan deferostasi, erosi, tanah longsor dan pencemaran air tanah. Di banyak negara, limbah dari pertambangan telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang luar biasa.

Demikian juga dengan penggunaan racun potas pada bom ikan oleh para nelayan. Sebab efeknya tidak hanya berakibat kematian ikan-ikan akan tetapi juga mengakibatkan kerusakan ekosistem di sekitarnya, termasuk terumbu karang. Bayangkan, setiap kilogram bom ikan dapat merusak terumbu karang seluas 500 meter persegi.

Karena sifatnya yang sangat berbahaya ini, penggunaan racun sianida bahkan telah menjadi modus baru para teroris. Tidak saja digunakan sebagai bahan untuk membuat bom, akan tetapi juga digunakan untuk meracuni targetnya dengan cara mencampurkannya pada bahan makanan ataupun minuman.

Meningkatkan Pengawasan

Meskipun tergolong senyawa yang dikategorikan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), namun faktanya sianida mudah ditemukan di pasar. Keberadaannya ini sulit untuk dideteksi apakah melalui jalur yang resmi dan berizin atau ilegal. Penggunaan dan pemanfaatannya pun sulit untuk diawasi. Padahal, penggunaan sianida ini haruslah memenuhi kadar batas yang dinyatakan aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Bayangkan ancaman dan risiko yang sedang kita hadapi. Apalagi jika senyawa mematikan ini jatuh ke tangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, sudah selayaknya instansi terkait terus dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas peredaran sianida, terutama yang tak berizin alias ilegal, selain tentu saja pengawasan terhadap penggunaannya. Diperlukan komitmen yang kuat termasuk aspek penegakan hukum, demi keselamatan lingkungan dan kehidupan umat manusia, terutama di Provinsi Maluku Utara. (Red)

Berita Lainnya