LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Satgas Covid 19 Dan MUI Halsel Sepakat Bisa Laksanakan Shalat Idul Fitri Berjamaah Di Masjid

Minggu, 17 Mei 2020 | 6:33 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 3754

LABUHA,LiputanMalut.com- Kendati sebelumnya Bupati Bahrain Kasuba selaku Ketua Satgas Halsel telah mengeluarkan surat edaran tanggal 14 Mei 2020 dengan Nomor : 360/47/SATGAS/V/2020 tentang ditutup nya akses keluar masih Kabupaten Halmahera Selatan dan termasuk larangan melaksanakan Shalat Idul Fitri secara berjamaah di Masjid dan lapangan.

Namun, surat edaran tersebut bakal direvisi lantaran Satgas Covid 19 Halsel diwakili oleh Sekretaris Satgas, Daud dJubedi didampingi sejumlah personil nya telah bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menemui Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membahas terkait Shalat Idul Fitri.

Sekretaris Satgas Covid 19 Halsel Daud dJubedi kepada Redaksi Liputan Malut mengatakan, Pemda Halsel, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Halsel telah membahas tentang pelaksanaan sholat Idul Fithri 1441 H. “Hasilnya pelaksanaan sholat idul Fithri diperbolehkan di seluruh wilayah Kabupaten Halsel dan menunggu rekomendasi MUI besok yang akan ditindaklanjuti dengan surat edaran Bupati Halsel,”tandas Daud dJubedi (Red)

Berita Lainnya