LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Resmi Bekukan Izin PT. LII, Menkopolhukam Tegaskan Jika Ada Pihak Yang Investasi Soal Pulau Widi Harus Dengan Pemda Halmahera Selatan

Kamis, 15 Desember 2022 | 11:33 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 724

JAKARTA,Liputan-Malut.com- Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Usman Sidik, mendesak agar izin pengelolaan Kepulauan Widi yang diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) segera dibekukan. Ini karena adanya pelelangan Kepulauan Widi di situs Sotheby’s Concierge Auctions.

Desakan tersebut disampaikan Usman Sidik dalam rapat koordinasi tingkat menteri terkait pembahasan isu penjualan pulau-pulau di Indonesia di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). 

“Rapat dipimpin oleh Pak Mafud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan dihadiri sejumlah mentri, yakni Mentei Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kapolri, Pangkima TNI, Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan Gubernur Maluku Utara,” ujar Usman saat dikonfirmasi.

Usman mengatakan, adanya tindakan sepihak PT LII selaku pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi diduga melanggar secara terbuka seluruh ketentuan dan klausul kontrak yang tertuang dalam MoU, maka pemerintah harus membekukan izin pengelolaan sekaligus membatalkan MoU antara pemprov dengan PT LII nomor 120.23/671/G, nomor 430/1047/2015, nomor LII/V/2015/001 tertanggal 27 Juni 2015 tentang pembangunan dan pengembangan kawasan pariwisata Widi.

Menurut Usman, Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak memeliki kedudukan hukum yang kuat sebagai subyek yang ikut serta sebagai para pihak dalam nota kesepahaman tentang pengelolaan Kepulauan Widi oleh PT II, maka terhadap argumentasi ini, katanya, Pemda Halmahera Selatan hanya berkoordinasi dan meminta pertimbangan. 

“Kepada pemerintah provinsi tanpa menempatkan pemerintah provinsi sebagai pihak yang memeiliki kepentingan hukum yang memungkinkan mereka untuk dapat mengambil tindakan maupun memberi keputusan bersifat strategis terhadap persoalan Kepulauan Widi. Dan dengan tegas saya minta izin pengelolaan Kepulauan Widi segera dibekukan,” tegasnya.

Setelah mendengar pemaparan bupati Halmahera Selatan, pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD langsung mengumumkan pencabutan izin PT II terkait pengelolaan Kepulauan Widi. Mahfud juga menegaskan, jika ada pihak yang mau investasi harus ulang lagi dengan Pemda Halmahera Selatan. (Red)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by