LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Pemkab Dan Polres Halmahera Selatan Takut Tiongsan. Banyak Masalah Tapi Tidak Pernah Ada Efek Jera

Minggu, 29 Oktober 2023 | 10:22 pm
Reporter:
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 748

HALSEL,Liputan-Malut.com- Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Kepolisian Resort (Polres) Halmahera tampaknya tidak bisa berbuat apa-apa terhadap pemilik cafe Bungalow, Tiongsan. Padahal, banyak masalah yang telah ditemukan di cafe tersebut. 

Buktinya, empat bulan terakhir ini, usaha dunia malam milik pengusaha berdarah Tionghoa itu jadi pembahasan masyarakat Halmahera Selatan (Halsel).

Sejumlah masalah terjadi diantaranya penyidik Satres Narkoba Polres Halsel menangkap satu pelaku pengedar obat terlarang jenis Narkoba. Setelah pelaku ditetapkan tersangka, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan dan menemukan satu diantara puluhan wanita pemandu lagu (ledis) positif menggunakan narkoba. Namun, hingga saat ini pemilik cafe tak pernah tersentuh hukum, dan bahkan Pemda dan Polres Halmahera Selatan terkesan takut dengan Tiong san. 

Pihak Cafe Bungalow juga menampung ribuan air mineral jenis Aqua di gudang tanpa mengantongi izin atau ilegal. Kasus penampungan Aqua itu kemudian diselidiki oleh Penyidik Reskrim Polres Halsel hingga sekarang.

Bahkan Dinas Perindakop-UKM Halsel juga saat operasi pasar, telah menemukan penjualan minuman jenis Bintang Zero sudah kadaluarsa. Penemuan itu berawal dari tim yang dipimpin Soadri Ingratubun melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Cafe Bungalow belum lama ini.

Hasil dari penemuan minuman kadaluarsa yang dijual belikan oleh Tiong San di Cafe Bungalow itu belum ada sanksi yang diberikan oleh Pemda Halsel melalui Disperindag maupun Dinas Perizinan Halsel.

Tak berakhir dari situ, Dinas Lingkungan Hidup Halsel juga telah menemukan Cafe Bungalow dan Penginapan Bunglow ini tak mengantongi Izin Pengelola Air Limbah (IPAL). Padahal, usaha milik Tiong San itu tengah beroperasi capai puluhan tahun atau sejak tahun 2008 hingga sekarang, namun IPAL yang jadi syarat usaha itu tak dikantongi.

Aktifitas Cafe Bungalow 1 dan Bungalow 2 layaknya Diskotik. Padahal, izin yang dikantongi hanyalah Cafe Karaoke Keluarga. Bahkan, lebih mirip lagi Cafe Bungalow bebas memperjual belikan minuman keras jenis cap tikus dan bir bintang. Padahal kedua jenis minuman itu diedarkan harus mengantongi izin yang lengkap.

Catatan Redaksi Liputan-Malut.com dari berbagai masalah di Cafe Bungalow, upaya wartawan media ini melakukan konfirmasi berulangkali ke Tiong San Ongki selaku pemilik namun selalu menghindar. (TIM)

Berita Lainnya