LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Pelantikan Pejabat Sebelumnya Diduga Tidak Ada Persetujuan Mendagri, Bupati Usman Sidik Bakal Rotasi Puluhan Kepala SKPD

Minggu, 11 Juli 2021 | 10:38 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 2525
Bupati Halsel Usman Sidik (Foto Istimewa Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Mantan Bupati, Bahrain Kasuba diduga menyalahi instruksi Menteri dalam Negeri (Mendagri), Tjahyo Kumolo Nomor : 820/6040/SJ tahun 2019 tentang mutasi pegawai oleh penjabat Kepala Daerah. Pasalnya, sebelum masa jabatan terakhir mantan Bupati pernah melantik puluhan kepala SKPD diduga tidak mendapatkan persetujuan Mendagri.

Padahal, ada surat instruksi Mendagri kepada Gubernur, Bupati dan Walikota, Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati, Walikota seluruh Indonesia. Dalam diktum kesatu tertulis penjabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri dalam Negeri.

Pada diktum kedua dijelaskan bahwa penjabat Gubernur mengajukan persetujuan permohonan kepada Menteri dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan tertulis dengan melampirkan data dan penjelasan pegawai yang dimutasi.

Kemudian, penjabat Bupati/Walikota mengajukan permohonan kepada menteri dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan persetujuan tertulis dengan melampirkan data dan penjelasan pegawai yang dimutasi dan melaporkan pelaksanaan mutasi pegawai kepada Menteri.

Mengacu pada tidak adanya persetujuan Mendagri itu, Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Hi. Usman Sidik kepada Redaksi Liputan Malut, Senin (12/07/2021) mengatakan, dalam waktu dekat bakal ada rotasi khusus puluhan Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sebab, pelantikan sebelumnya diduga tidak mendapatkan persetujuan Mendagri.

“Saya akan lakukan rotasi khusus untuk Kepala SKPD. Rotasi ini dilakukan sebagai bentuk penyegaran birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) sesuai program 100 hari kerja yakni penataan Birokrasi. Setelah enam bulan baru akan di lakukan Asesmen dan selanjutnya akan dilantik definitif,”tandas Bupati

Diketahui, pejabat eselon dua atau pimpinan SKPD yang sebelumnya sudah dirotasi oleh Bupati Usman Sidik adalah Kadiknas Halsel, Nurlela Muhamad dan Kepala Inspektorat, Daud dJubedi karena keduanya telah mengajukan permohonan pindah ke Provinsi dan Kadispora Halsel karena masih Pelaksana Harian, Kadis PUPR, Kepala BKPPD dan Kepala DPM-PTSP.

Sementara Kepala SKPD yang belum dirotasi dan saat ini masih menduduki jabatan adalah Kepala Dinas Kesehatan, Asisten Bidang Administrasi, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan persandian, Kepala Dinas Perumahan Kawasan pemukiman dan Lingkungan Hidup, Kepala Dinas koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan pangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak dan KB, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah dan Kepala Satpol PP. (Red)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by