HALSEL,Liputan-Malut.com- Praktek illegal logging, pembalakan atau penebangan liar di Kabupaten Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diduga melibatkan oknum pegawai Kehutanan berinisial KA alias Kiki dan salah satu polisi kehutanan (Polhut), Ir. Sebab, keduanya diduga kuat mengambil kayu dilahan masyarakat.
Hal itu diungkap oleh Ketua LSM Makiriwo Enviroment, Husni Saban kepada Redaksi Liputan Malut mengatakan, kronologis awal itu pihaknya mendapat laporan dari masyarakat desa belang-belang terkait pembongkaran kayu di pelabuhan sehingga mereka ke TKP untuk mengecek legalitas kayu karena pembongkaran itu sejak 27-30 Januari 2021 dan ternyata kayu sebanyak 61 kubik itu tidak punya dokumen hanya saja yang mengawal proses awal sampai pemuatan adalah oknum pegawai dan Polhut di UPTD KPH Bacan maka mereka tetap berdalih ada dokumen. Padahal, dalam sertifikat legalitas kayu itu kayu yang diambil hanya di desa Belang-belang. Namun, fakta lapangan di temukan kayu itu diambil dari Desa Sumae dan ada juga Kaputusan.
“Kalau mau jujur hal ini sangat miris karena kuat dugaan terjadi pembalakan liar yang dilakukan oleh oknum petugas KPH Halsel maka proses pengambilan sampai pemuatan kayu dikapal tidak diganggu. Seandainya masyarakat kecil yang menjalankan usaha kayu secara kecil-kecil pasti ditangkap. Apalagi sudah mengangkut kayu diatas 50 kubik,”tutur Husni
Husni bilang, akibat dari perbuatan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini, sudah barang tentu masyarakat adalah korbannya, baik kesewenang-wenangan dan ketidakadilan. Sebab, kalau masyarakat yang bukan oknum pegawai KPH yang berbisnis pasti dicari celah atau kesalahan mereka dengan dituding miliki bisnis kayu. Namun dilain sisi lain para mafia kayu yang berpangkat dibiarkan bebas menjalankan bisnis mereka tanpa tersentuh oleh pihak berwajib.
“Untuk itu, saya berharap Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara untuk mengevaluasi oknum-oknum tersebut. Sebab, kami tidak ingin mereka melakukan pembalakan liar terus menerus di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel),”tandas Husni
Masih menurut Husni, terkait temuan kapal yang mengangkut kayu sebanyak 61 kubik sudah dilaporkan ke Polres Halsel karena tidak miliki dokumen dan kayu yang diangkut itu kuat dugaan dilahan masyarakat alias pembalakan liar.
“Kami tanyakan ke kapten kapal soal dokumen dan dia tidak dapat menunjukkan seluruh bukti dokumen legalitas kayu. Oleh karena itu kami memohon kepada Kapolres dapat memproses atau melakukan penyelidikan terhadap dugaan kayu ilegal,”tandasnya
Wakil Ketua LSM Makiriwo Enviroment, Iksan Barmawi mengatakan, dua hari lalu saya dipelabuhan belang-belang dari jam 2 siang sampai jam 9 malam dan banyak yang saya temukan dilapangan misalnya, ada yang mengaku kayu itu diambil di desa belang-belang, ada juga yang mengaku ambil di desa Sumae sampai Desa Kaputusan. “Saya lihat sendiri warga membawa kayu dari Desa sumae ke pelabuhan menggunakan longboat untuk dijual karena sudah malam dan tidak ada angkutan kendaraan darat,”tandas Iksan
Diketahui, proses pemuatan kayu diatas kapal itu dikawal oleh dua oknum pegawai KPH yakni Ir dan Kiki, setelah kapal selesai dimuat dan ditemukan oleh LSM bahwa kapal yang mengangkut tidak punya dokumen harus diproses Hukum. Tak lama kemudian, Kepala UPTD KPH Halsel, Fahrizal Rahmadi langsung turun ke pelabuhan belang-belang.
Ketika dikonfirmasi di TKP, Fahrizal mengatakan dirinya datang di pelabuhan karena diminta oleh pemilik kayu, Edo karena Edo adalah suami dari Kiki Amalia yang juga stafnya di kantor KPH dan dia mengakui bahwa kapal itu belum ada dokumen karena memang belum diberangkatkan. “Iya memang kapal belum bisa berangkat karena belum ada dokumen. Jadi, kapal mau berangkat baru diberikan dokumen,”tandasnya
Ditanya soal status kayu yang diangkut itu itu Izal sapaan akrabnya mengatakan, kayu yang diangkut itu milik kelompok tani Foumako Mote diketuai Salim Samad, dan lokasi pengambilan kayu di Desa Belang-belang. “Salim Samad ini mantan Kades Belang-belang dan dia punya Sertifikat Legalitas Kayu,”tandasnya (tim)