LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Masih Bermasalah Hukum, Fraksi Nasdem Minta Pemkab Halsel Tak Bisa Gunakan Tambahan Anggaran Masjid Raya Halsel Rp. 25 Milyar

Kamis, 21 Maret 2024 | 11:38 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 523

HALSEL,Liputan-Malut.com- Kendati Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat telah menyetujui tambahan anggaran Masjid Raya Alkhairat. Namun, belakangan Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) tiba-tiba meminta anggaran tersebut jangan digunakan.

Kepada redaksi Liputan Malut, Kamis (21/03/2024), Anggota DPRD Halmahera Selatan, Abdurahman Hamzah mengatakan, pada saat pembahasan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Halmahera tahun 2024 baru-baru ini terjadi perbedaan pendapat soal tambahan anggaran masjid Raya sebesar Rp. 25 Milyar. 

“Saya masuk dalam tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan pada saat pembahasan anggaran masjid itu saya sampaikan beberapa catatan yakni, Pemerintah Kabupaten harus berkonsultasi dengan aparat penegak hukum soal status hukum Masjid tersebut. Kalau kemudian tidak bermasalah maka anggaran itu bisa digelontorkan untuk pembangunan masjid, tetapi kalao bermasalah maka anggaran tersebut jangan digunakan dan harus stay di Kas daerah,”tegas Man Hamzah sapaan akrabnya

Lebih lanjut Man Hamzah mengatakan, setelah APBD induk disahkan, ternyata masjid Raya itu bermasalah karena oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan Mantan Kadis Perkim, Ahmad Hadi sebagai Tersangka tunggal dalam kasus Masjid raya Alkhairat Bacan. 

“Karena itu maka, saya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dibawah pimpinan Bassam Kasuba dan Farid selaku Kepala Dinas yang mengelola anggaran itu untuk tidak mencairkan tambahan anggaran masjid Raya sebesar Rp. 25 milyar itu karena telah ada kesepakatan pada saat pembahasan APBD, kalau bermasalah tidak bisa digunakan,”pinta Abdurrahman Hamzah

Masih menurut Man Hamzah, jika Pemerintah daerah secara diam-diam mencairkan anggaran untuk pekerjaan masjid itu maka Pemerintah daerah sengaja mengolok-olok aparat penegak hukum (APH) yakni Kejati Maluku Utara. Sebab, mereka lagi konsen tangani masalah hukumnya.

“Jadi, Pemerintah Daerah jangan coba-coba mencairkan untuk menggunakan anggaran Rp. 25 milyar itu, karena Masjid itu sudah masuk objek masalah yang proses Hukumnya berjalan,” pungkasnya (Red)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by