LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Masalah Jalan Obi, PT. Harita Group Diduga Abaikan Perpres 109. Bupati Halsel : Saya Siap Bela Masyarakat

Selasa, 24 Agustus 2021 | 9:15 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1024
Bupati Halsel Usman Sidik diatas truk menjawab tuntutan masyarakat Obi (Foto Istimewa Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- PT. Harita Nickel diduga tidak mau mengindahkan Perintah Negara terkait percepatan pembangunan Nasional salah satunya di Provinsi Maluku Utara tepatnya di Kepulauan Obi.

Padahal, telah dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2020 tentang perubahan ketiga ats peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek Strategis Nasional yang
ditetapkan di Jakarta 17 November 2020 oleh PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,JOKO WIDODO.

Dimana dalam lampiran Peraturan Presiden tersebut secara jelas tertuang pada nomor urut 102, kawasan industri Pulau Obi Maluku Utara masuk dalam kawasan percepatan pelaksanaan proyek Nasional.

Namun, setelah proyek tersebut ditetapkan dan dikerjakan oleh
Balai Jalan dan jembatan Provinsi Maluku Utara ditandai dengan pengguntingan pita oleh Bupati Halsel Usman Sidik baru-baru ini dan selanjutnya dikerjakan oleh PT. Kelapa Tangkal Makmur dan PT. Shebeley Utama dengan nilai kontrak kerja tahap awal sebesar Rp 35.670.761.000 berdasarkan tanggal kontrak pada 3 Juni Tahun 2021 dengan masa pelaksanaan 212 hari kerja.

Kini mengalami kendala karena ada surat baru yang keluar surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dikeluarkan pada Senin 3 Mei 2021 Nomor : S.457/RKTL-REN/PPKN/PLAO/5/2021 yang menjawab surat Gubernur Malut Nomor : S22.73/1034/G pada tanggal 20 Mei 2021.

Kemudian Group PT. Harita Nickel melalui Direktur PT. Trimegah Bangun Persada, Donald J. Hermanus juga mengeluarkan surat Nomor 171/TBP/VIII/2021 tanggal 13 Agustus 2021. Perihal : koordinasi pelaksanaan pembangunan jalan pulau Obi. Dalam surat tersebut PT. Trimegah Bangun Persada (PT.TBP) menyampaikan bahwa perusahan tersebut adalah pemrakarsa dan pelaksana PSN-kawasan Industri Pulau Obi yang telah ditetapkan melalui
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2020 tentang perubahan ketiga ats peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek Strategis Nasional.

Namun, dalam surat tersebut mereka meminta lima (5) poin permohonan secara tertulis dan pada poin 2 diktum a. pembangunan ruas jalan Laiwui-Jikodolong yang melintasi wilayah IUP PTJMP dan PTOAM dan pada diktum b. Pembangunan ruas jalan Jikodolong-Wayaloar-Sum yang melintasi lokasi kawasan Industri.

Pada poin lima (5) Harita Nickel juga berharap adanya komunikasi dan koordinasi secara berkala antara pihaknya dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional Maluku Utara untuk memastikan harmonisasi rencana pembangunan jalan pulau Obi dengan pembangunan kawasan industri Pulau Obi yang merupakan salah satu proyek Strategis Nasional, termasuk pembangunan IUP-IUP perusahan afiliasi Harita Nickel yang ada di Pulau Obi yang akan menyuplai bahan baku ke kawasan Industri.

Akibat surat tersebut membuat ratusan warga Obi terpaksa harus menggelar aksi di depan kantor Camat Obi. Warga meminta agar PT. Harita group tidak menghalangi pekerjaan jalan lingkar Pulau Obi karena jalan tersebut telah dikerjakan. Kendati demikian, aksi ratusan massa itu langsung ditanggapi oleh Bupati Halsel Usman Sidik dengan cara mendatangi massa aksi. Orang Nomor satu di Pemkab Halsel itu dari Labuha menuju Obi didampingi Kapolres Halsel dan Dandim 1509 Labuha untuk meredam aksi ratusan masa tersebut.

Dihadapan ratusan massa, Bupati Halsel Usman Sidik dengan tegas mengatakan dirinya memahami benar apa yang menjadi tuntutan masyarakat Obi dan sebagai Pemerintah dirinya akan menjadi garda terdepan mengawal kepentingan masyarakat.

“Masalah jalan lingkar Pulau Obi ini, saya akan menjadi garda terdepan dalam mengawal kepentingan masyarakat Obi maka saya, Kapolres dan Dandim akan berkordinasi dengan pihak PT. Harita untuk menyelesaikan polemik yang terjadi saat ini,”tegas Bupati disambut baik ratusan masa aksi yang hadir dalam aksi tersebut

Lebih lanjut Bupati mengatakan, dalam pertemuan nanti dengan pihak PT Harita Nickel, dirinya akan bersikeras agar jalan lingkar Pulau Obi segera dilanjutkan tanpa terkecuali karena proses pekerjaan juga sudah dilakukan.

“Sekali lagi saya berjanji akan tetap mengawal kepentingan masyarakat Obi, apapun itu saya akan lakukan,”tegas Bupati (Red)

Berita Lainnya

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by Velocity Developer