LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Larangan Penggunaan Merkuri Dalam Kegiatan Pertambangan, Pengusaha Tromol Anggai Abaikan Instruksi Presiden 

Jumat, 19 Januari 2024 | 3:41 pm
Reporter: Julhaidir tuahuns
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 416

HALSEL,Liputan-Malut.com- Tambang rakyat yang berada di Desa Anggai, Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, diduga marak penggunaan bahan kimia berbahaya Mercuri, padahal pelarangan penggunaan bahan kimia berbahaya itu telah ditegaskan Presiden Joko Widodo usai menandatangani Konvensi Minamata di Kumamoto, Jepang, pada 10 Oktober 2013 lalu. Presiden menekankan, Indonesia tentunya tidak boleh membiarkan penggunaan merkuri dalam kegiatan pertambangan.

Presiden bahkan menginstruksikan jajarannya untuk menghentikan penggunaan merkuri di pertambangan rakyat, karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak buruk pada kesehatan penambang serta warga sekitar.

Meski larangan penggunaan bahan kimia berbahaya itu di larang dalam aktivitas pertambangan rakyat, namun pelarangan tersebut nampaknya tak dihiraukan para pengusaha tromol di tambang rakyat Anggai.

Melalui penelusuran media ini, Kamis (18/01/2024) mendapati salah satu pengusaha tromol di tambang rakyat Anggai mengaku pengolahan material biji emas miliknya menggunakan bahan kimia Mercurri. Dari pengakuanya itu, bahan kimia berbahaya itu didapatkan dari salah satu distributor yang berada di Desa Sambiki. “Untuk mercurri kami ini beli di salah satu distributor yang tinggal di Desa Sambiki,” ungkapnya.

Dia juga mengaku, semua pengusaha tromol di tambang tersebut mengunakan bahan merkuri yang diperoleh di distributor yang sama,” Iya hampir sebagian besar pengusaha tromol dapat mercurry di situ,” jelasnya

Terpisah Kapolsek Laiwui, Adnan Nijar mengatakan, pihak kepolisian Polsek Laiwui telah menerima informasi terkait penggunaan merkuri di tambang rakyat, hanya saja setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi tidak menemukan barang bukti bahan berbahaya tersebut.

“Anggota sudah turun juga jauh sebelumnya untuk amankan itu cuma memang dorang susah untuk temukan barang bukti di dorang,” kata Adnan saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Jumat (19/01/2024).

Selain itu, Adnan mengaku, terkendala jarak dan waktu sehingga belum bisa memastikan para pengusaha tromol di tambang rakyat tersebut menggunakan merkuri.

Meski begitu, laporan penggunaan merkuri di tambang rakyat Desa Anggai selalu jadi atensi Polsek Laiwui untuk dilakukan penindakan,” (jul)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by