HALSEL,Liputan-Malut.com– 108 Kepala Desa yang tersebar di Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan terancam dinonaktifkan Bupati Halsel H.Usman Sidik, dan wajib mengembalikan ratusan Juta anggaran Dana Desa yang telah disalahgunakan, hal itu terbukti jelas para Kepala Desa ini dalam pengelolaan ADD penuh dengan sarang Korupsi. Padahal Bupati Halsel yang cukup dikenal sebagai pemimpin yang anti Korupsi, namun para Kepala Desa ini masih saja, menyelewengkan Anggaran Desa miliaran rupiah.
Pembuktian itu bukan tanpa dasar, Berdasarkan hasil temuan Inspektorat Halsel terkait penyalahgunaan Anggaran miliaran rupiah yang disalahgunakan 108 Kades itu, membuat orang nomor satu dilingkup Pemkab Halsel itu naik pitam, kemarahan Bupati Halsel berpotensi kuat 8 Kepala Desa yang temuaannya cukup besar selain mengembalikan anggaran, mereka juga bakal dinonaktifkan dari jabatan Kepala Desa.
“Ada 108 Kepala Desa yang telah menyelewengkan angaran Desa bervariasi berdasarkan hasil audit Inspektorat, dalam waktu dekat 8 Kades akan di nonaktifkan, karena temuannya cukup besar, saya juga berharap 108 kepala desa itu koperatif dan menyelesaikan segera mungkin, kalau tidak maka saya akan menonaktifkan, untuk menyelamatkan uang Negara,”tegas Bupati Usman dihadapan Wartawan dalam Konfrensi Pers Kamis (06/01/2022).
Berdasarkan Hasil Audit inspektorat, dari 108 kepala desa terdapat 20 meliar lebih anggaran yang diselewengkan, yang baru dikembalikan ke kas Daerah hanya 2 miliar, Bupati Usman juga mengeluarkan statemen keras bahwa Inspektorat tetap melakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi terkait pengelolaan Dana Desa di Halsel,”(Jul/red)