LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Iswan Abubakar Bakal Proses Hukum penambang Ilegal yang bekerja di areal izin PT. Amazing Tabara

Jumat, 21 Januari 2022 | 4:33 pm
Reporter: Julhaidir Tuahuns
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 694

HALSEL,Liputan-Malut.com- Aktifitas penambangan Liar yang beroperasi diluar lingkar tambang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), oleh oknum pengusaha tambang di desa Anggai dan sekitarnya, yang juga terindikasi mencaplok areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Amazing Tabara bakal berbuntut panjang.

Iswan Abubakar, selaku Corporate Communication PT. Amazing Tabara, kepada media ini. Jumat (21/01/2022) mengatakan, saat ini lawyer PT. Amazing Tabara sedang melalukan pengkajian, dan dalam waktu dekat penambang Ilegal yang bekerja di areal izin PT. Amazing Tabara bakal di proses secara hukum.

“Tim hukum PT. Amazing Tabara lagi melakukan tela, dan dalam waktu dekat para penambang liar yang bekerja dan atau beroperasi di areal izin PT. Amazing Tabara bakal di proses hukum,” tegas Iswan.

Menurut Iswan, tidak hanya penambangan ilegal, para orator dalam aksi beberapa waktu lalu juga bakal di laporkan lagi ke Polisi karena diduga telah menyampaikan informasi tidak benar, dan mencemarkan nama baik Amazing Tabara.

“Dari bukti vidio yang kami kantongi, peyampaian orator atas nama Haji Basrah, selain sangat profokatif, materinya yang disampaikan diduga telah mencoreng nama baik PT. Amazing Tabara,” imbuh Iswan.

Baik penambang Ilegal maupun orator dalam aksi provokatif beberapa waktu lalu, data-datanya telah disiapkan dan dalam pengkajian tim hukum PT. Amazing Tabara, jika dianggap telah terpenuhi cukup bukti maka langsung diproses.

“Iya dalam waktu dekat Haji Basrah Dkk serta pelaku penambang Ilegal yang diduga telah mencaplok areal Amazing Tabara akan diproses hukum,” tegas Iswan Abubakar Corporate Communication Amazing Tabara,” (Jul)

Berita Lainnya

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by Velocity Developer