LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Irfan : Fahrizal Tidak Punya Dasar Sebut KNPI Pimpinan Haris Pratama Ilegal

Sabtu, 9 Oktober 2021 | 11:39 am
Reporter: Julhaidir Tuahuns
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1074

HALSEL,Liputan-Malut.com Opini liar yang sengaja dihembuskan organisasi Cipayung Kabupaten Halmahera Selatan Plus Ormas lainya dibawah Komando Jubir Cipayung Leo Nerd CS yang menuding keabsahan DPD KNPI Halsel dibawah kendali Irfan Abdurrahim dan Sekertaris Ananta Rizky Raya Perdana Sidik disebut sebagai KNPI Ilegal, mendapat tanggapan serius dari Irfan Abdurrahim.

Ketegasan Plt Ketua DPD KNPI Kabupaten Halmahera Selatan Irfan Abdurrahim itu  disampaikan melalui konfrensi pers
bersama sejumlah awak media Jum’at, (08/10/2021). Irfan menjelaskan, legalitas stending pengurus KNPI Halsel dibawah Kepemimpinan dirinya bersama Sekertaris Ananta Rizky Raya Perdana Sidik, dilakukan penyerahan SK langsung oleh pengurus DPD KNPI Maluku Utara dan diakui DPP KNPI Pusat,” tegas Irfan.

Irfan merasa lucu karena setelah menerima amanah itu pihak tetangga mulai panik merespon dinamika kepemimpinan KNPI yang dinahkodai dirinya bersama Sekertaris Ananta Rizky Perdana Sidik.

“Dinamika dualisme kepengurusan KNPI itu sudah hal biasa, namun legalitas saya memimpin KNPI Halsel juga punya garis komando secara struktur DPD KNPI Malut dan DPP KNPI Pusat, sehingga pihak sebelah tidak harus panik apalagi menolak dan menuduh ilegal,” terangnya.

Lebih lanjut Irfan mengatakan, persiapan Musyawarah DPD KNPI Halsel setelah menerima SK Plt itu mulai sekarang juga pihaknya bakal membentuk panitia dan pembentukan Pengurus Kecamatan (PK) di 30 Kecamatan Halsel.

“Mari sama-sama torang berperan menunjukkan proggram organisasi yang terbaik kedepan di Bumi Saruma,” tandas Irfan.

Sementara Ketua Organisasi Munjir Daeng Abdulah, menilai pernyataan pihak tetangga yang menyebutkan ilegal dan menolak kehadiran kubu KNPI Halsel versi Irfan Abdurahim dan Ananta Perdana Sidik, itu tidak menjustifikasi keabsahan karena yang mampu menilai keabsahan itu ranahnya Kemenkumham bukan dari Organisasi Cipayung Plus.

“Kewenangan Kemenkumham menilai keabsahan legal atau tidak kedudukan KNPI di Halsel, bukan organisasi Cipayung Plus maupun Ormas lainya,” jelasnya.

Menurut Munjir boleh dibilang hasil kogres DPP KNPI pusat pada bulan Desember 2018 itu dimenangkan oleh Haris Pratama memperoleh suara sebanyak 84 sedangkan Fajriansyah hanya 82 suara, legalitas stending kedudukan kemenangan kubu Haris Pratama lewat Musyawarah Nasional (Munas) KNPI itu jelas diakui seluruh jajarannya.

Lebih lanjut kata Munjir, lebih baik kubu KNPI Fajriansyah versi Fahrizal Hamadi dan kubu Haris Pratama yang dinahkodai Irfan Abdurahim  tidak saling menjastis namun mampu menunjukkan kemampuan dalam bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mendukung proggram pemerintah daerah dan fokus proggram organisasi.

“Wadah KNPI ini tujuanya merangkul semua pemuda, untuk itu mari sama-sama memberikan kontribusi secara baik dan memberikan kesempatan kepada setiap orang dalam memimpin,” pungkasnya.

Diketahui, Plt Ketua dan Sekertaris DPD KNPI Halmahera Selatan melalui Surat Keputusan DPD KNPI Maluku Utara Nomor : KEP. 11/DPD/KNPI-MU/IX/2021 yang ditandatangani Ketua KNPI Malut, Rusdi Yusuf dan Sekertaris KNPI, Imanullah Muhammad tertanggal 16 September 2021 itu menunjuk Irfan Abdurrahim sebagai Ketua dan Ananta Rizky Raya Perdana Sidik sebagai Sekretaris DPD KNPI Halmahera Selatan. (Jul/Red)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by