HALSEL,Liputan-Malut.com- Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati, Usman Sidik dan Wakil Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba disejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) berbeda dengan sidak di DPM-PTSP Halsel. Sebab, kuat dugaan sejumlah ASN di kantor tersebut pada Pilkada kemarin terang-terangan terlibat politik praktis.
Bupati Halsel, Usman Sidik dihadapan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPM-PTSP), Naser Koda, Sekretaris, Ishar dan staf dinas tersebut mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dibenarkan terlibat politik praktis karena diatur dalam ketentuan. Namun, fakta lapangan di tahapan kampanye Pilkada lalu Sekretaris, Ishar secara terang-terangan membawa mandat saksi kandidat tertentu.
“Oh ini Pak Sekretaris yah.? Waktu Pilkada kemarin antar mandat saksi dari desa ke desa. Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bole begitu karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah,”tegas Bupati
Lanjut Usman, dirinya menerima laporan bahwa DPM-PTSP ini terlibat politik praktis sejak awal. Padahal, mereka tau ada sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan.
“ASN tidak boleh berpolitik praktis, tidak bisa terlibat urus partai tetapi di Dinas
PTSP ini kuat dugaan terlibat politik praktis sejak awal. Jadi, pasti ada sanksi bagi ASN yang terlibat akan di mutasikan,”pungkasnya
Masih menurut Bupati yang juga Politisi PKB ini mengatakan, selain terlibat politik praktis, secara terang-terangan Kadis DPM-PTSP, Naser Koda juga dengan lantang memberikan tantangan di media massa kepada Bupati. “Saya suka kalau ditantang dan Kadis DPM-PTSP adalah pejabat pertama yang menantang saya di publik melalui media massa,”pungkasnya (Red)