LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Diduga Kuat Dua Kades di Halsel Video Call Telanjang Dengan Wanita Bukan Istri Sah. Fahris : Kalau Terbukti Kita Nonaktifkan

Kamis, 4 November 2021 | 8:54 am
Reporter: Zulhaidir Tuahuns
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 2433
Ilustrasi foto video call (Foto Redaksi Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Tindakan amoral tampaknya menjadi kebiasaan bagi dua kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Pasalnya, Kades Tawabi Kecamatan Kayoa berinisial RN alias Ridwan dan Kades Balitata, HS alias Haryadi diduga kerap kali melakukan aksi mesum melalui saluran telepon dengan aplikasi video call dengan wanita idaman lain (WIL) alias bukan istrinya. 

Video beredar yang diterima Redaksi Liputan Malut secara terpisah terlihat secara jelas wajah Kades Tawabi, RN dan Kades Balitata, HS sedang asik video call dengan perempuan yang kuat dugaan bukan istri kedua Kepala Desa tersebut.

Video milik Kades Balitata, HS yang berdurasi sekitar 2-3 menit itu terlihat secara jelas tidak lagi menggunakan celana dan maaf (kemaluan) nya pun terlihat secara jelas mempraktekkan aksi tidak terpuji yang ditunjukan kepada sang wanita idaman yang sedang menyaksikan melalui sambungan video call.

Kemudian, video milik Kades Tawabi dengan durasinya sekitar 2-5 menit juga terlihat secara jelas wajah Kepala Desa dengan dua wanita idaman sedang asyik video call. Wanita yang satu asyik berpelukan dengan kades dan satunya menyaksikan dari layar telepon seluler.

Sekretaris DPMD Halsel, Fahris Hi. Madan ketika dimintai tanggapan atas aksi amoral yang sengaja dilakukan oleh dua Kades tersebut, dia mengaku baru mengetahui informasi ini dan akan memanggil dua Kepala desa itu untuk dimintai keterangan.

“Kalau mereka terbukti melakukan aksi amoral melalui sambungan telepon atau video call itu bukan istri sah mereka maka saya akan laporkan ke Pak Bupati Halsel dan selanjutnya kita tunggu keputusan Bupati,”tandasnya (Zul/Red)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by