LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Diduga Gunakan Kewenangan, Kabid P3AKB Intervensi Dana Kampung KB Tembus Ratusan Juta

Selasa, 28 Juli 2020 | 4:05 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 866
Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Halsel (Foto Redaksi Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Dinas Pemberdayaan Perempuan melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) diduga kuat memainkan peran untuk mengintervensi dana program kampung Keluarga Berencana (KB) di 30 Kecamatan dalam wilayah Halmahera Selatan (Halsel).

Hasil investigasi Redaksi Liputan Malut kesejumlah sumber menyebutkan, dana program kampung Keluarga Berencana (KB) untuk setiap desa itu diberikan kepada petugas kecamatan sebesar Rp. 40.000.000 dan setelah itu dicairkan, Kabid P3AKB Dinas Pemberdayaan Perempuan, Hj. Erna Yusup meminta kepada petugas KB di Kecamatan agar kegiatan penyuluhan di desa itu sebagian diberikan kepada dinas dan sebagian oleh petugas Kecamatan.

Dari 30 Kecamatan itu petugas Kecamatan sebagaian besar menyetujui permintaan Bidang P3AKB maka dana Rp. 40 juta itu sebagian dibagi ke Kabid P3AKB dan stafnya maka kegiatan penyuluhan di desa-desa juga dibagi antara kecamatan dan dinas. Dana yang dibuka oleh petugas Kecamatan untuk kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh bidang P3AKB itu setiap tahun itu mendekati Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) karena dibuka persatu desa kampung keluarga berencana (KB) itu lebih dari Rp. 10 juta dikalikan dengan 30-40 Desa Kampung KB di Halmahera Selatan (Halsel).

Ironisnya, setelah dana itu diberikan oleh petugas Kecamatan kepada bidang P3AKB, penyuluhan hanya dilakukan di satu desa. Padahal, budget yang diterima itu penyuluhan dilakukan di 3-4 Desa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PKB DPRD Halsel, Safri Talib kepada Redaksi Liputan Malut mengatakan, jika informasi yang disampaikan ini benar adanya maka praktek korupsi paling rapih yang sengaja dilakukan oleh oknum-oknum di Dinas Pemberdayaan Perempuan melalui Bidang P3AKB. “Kalau benar maka Komisi yang membidangi harus memanggil Kadis Pemberdayaan Perempuan, Aisyah Badaruni dan Kabid P3AKB untuk dimintai keterangan karena ini sudah termasuk praktek korupsi yang dilakukan secara bersama-sama untuk memperkaya diri dan mengabaikan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi),”tegas Safri (Red)

Berita Lainnya