LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Bupati Usman Sidik Minta Polisi Selidiki Kejadian Terbakarnya Kantor Bupati Halmahera Selatan

Kamis, 21 April 2022 | 3:05 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1337

HALSEL,Liputan-Malut.com- Kejadian terbakarnya kantor Bupati Halmahera Selatan pada rabu (20/4) malam menjadi perhatian serius Bupati Usman Sidik. Hal itu ditegaskan orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan meminta ke pihak Kepolisian agar mengusut tuntas insiden tersebut karena ada yang ganjal atas kejadian terbakarnya kantor tersebut.

Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik, Kamis (21/4) disela-sela memantau kantor Bupati terbakar mengatakan, hingga saat ini belum ada kesimpulan karena saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian namun ada yang ganjal dalam terbakarnya lantai dua kantor Bupati Halmahera Selatan ini. “Ada yang ganjal, masa terbakar awalnya dugaan kuat di atas plafon, baru listrik tidak padam, kalaupun kosleting maka lampu pasti mati jadi diminta ke polisi agar diusut tuntas insiden terbakarnya kantor Bupati Halsel ini,”cetusnya

Bupati Usman mengaku insiden terbakarnya lantai dua kantor Bupati ini tidak ada satupun dokumen penting yang terbakar karena berhasil diselamatkan oleh petugas ketika api baru mulai membakar bangunan “Tidak ada satupun dokumen penting menyangkut keuangan yang rusak, semua diselamatkan oleh petugas,”tambah Usman

Masih menurut Usman Sidik, bangunan induk kantor Bupati yang terbakar ini kurang lebih 30 persen yang mengalami kerusakan hangus terbakar namun besaran kerugian yang diakibatkan belum tahu pasti karena belum dihitung namun yang jelas dalam waktu dekat harus diperbaiki. “belum diputuskan soal waktu perbaikan tetapi dalam waktu dekat akan dihitung besar anggaran untuk direnovasi kembali karena kantor ini juga menjadi sangat penting untuk direnovasi dan itu dilakukan dalam waktu dekat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, peristiwa terbakarnya Kantor Bupati Halmahera Selatan ini pada rabu (20/4) malam dan menghanguskan atap dan plafon ruangan sekretaris daerah, Bupati, Wakil Bupati, asisten dan ruang rapat. (Red)

Berita Lainnya