HALSEL, Liputan-Malut.com – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba, mengatakan, akan menahan gaji PTT maupun PNS yang malas bekerja atau bolos kerja. Sanksi ini diberlakukan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Hal ini disampaikan bupati mengingat dirinya, sering menemukan banyak PTT dan ASN yang tidak masuk kantor, tapi kemudian di daftar absensi tercatat hadir.
“Saya tegaskan hari ini yang tidak masuk kerja TPP-nya bakal ditahan. Supaya adil posisinya, maka hari ini yang tidak bekerja haknya tidak akan diberikan atau TPP-nya dipotong,” tegas Bassam saat memimpin apel 17 bulan berjalan dan HUT Kopri Ke-52, Rabu ( 29/11/2023) di halaman kantor bupati.
Dengan tegas Bupati juga mengatakan bila ditemukan ada PTT dan ASN yang tidak masuk tapi TPP-nya tetap diterima maka akan ditindak dan disanksi, mengingat hal itu merupakan perbuatan yang tidak adil yang mempunyai pengaruh terhadap teman-teman yang lain atau mempunyai pengaruh terhadap budaya kerja yang muncul.
“Ada yang tidak semangat ada yang malas karena mengingat yang tidak hadir tetap mendapatkan hasil yang sama terhadap PTT yang terus aktif bekerja. Maka di hari ini saya ingatkan lagi tidak ada lagi absensi yang kemudian hanya di isi-di kantor saja. Tetap saya akan kordinasi ke Diskominfo Halmahera Selatan agar perbaiki sistemnya secara digital supaya saya juga bisa memantau melalui aplikasi siapa saja yang malas masuk kerja,” tambahnya. (Red)