LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

BPBD Dan BRI Cabang Labuha Di Vonis Bersalah Tangani Huntap Gane. Bupati Halsel Minta Penegak Hukum Periksa Mantan Kepala BPBD Dan Pihak Yang Terlibat

Senin, 29 November 2021 | 5:47 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1379
Kantor Pengadilan Negeri Labuha (Foto Istimewa Liputan-Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Kuasa Hukum Warga Korban Gempa berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Labuha. Berdasarkan putuskan Sidang E-court dalam Nomor perkara : 14/PDT.G/2021/PN.LBH, Senin (29/11/2021).

Kuasa Hukum, Bambang Joisangadji mengatakan, amar putusan sidang perdata, Hakim menolak eksepsi para Tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan para Penggugat warga korban gempa yakni, Amar Putusan, mengadili : dalam eksepsi : – menolak ekspresi dari para Tergugat seluruhnya.

“Dalam Pokok Perkara : 1 Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian, 2 Menyatakan Para Tergugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, 3 Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II Untuk membuka blokir rekening terhadap uang bantuan tunai yang diberikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana Kepada para penggugat sebagai korban gempa Bumi, 4 Menghukum Tergugat I Untuk Memberikan Uang Bantuan Korban Gempa Bumi Kepada Para Penggugat Masing-Masing Sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Dan Diberikan Secara Tunai, 5 Menghukum Tergugat I Dan Tergugat II Untuk Menyerahkan Buku Rekening Milik Penggugat, 6 Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara, 7 Menolak Gugatan Para Penggugat Selain Dan Selebihnya” ujarnya

Terhadap putusan tersebut lanjut Bambang,  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum atas prosedural pengelolaan dana hunian tetap milik korban gempa.

“Selain BPBD, Tergugat II yakni Bank BRI KCP Labuha serta Tergugat III PT. Jeras Bangun Persada yang merupakan kontraktor pembangunan huntap korban gempa gane juga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang putuskan melalui Sidang E-court dalam nomor perkara : 14/PDT.G/2021/PN.LBH,”pungkas Bambang

Secara terpisah, Bupati Halsel Usman Sidik kepada Redaksi Liputan Malut mengatakan dirinya memberikan apresiasi atas putusan pengadilan tersebut dan dirinya meminta pihak  BPBD dan Bank BRI bertanggungjawab. Sebab, sudah ada putusan maka proses pembangun hunian tetap (Huntap) yang dibangun oleh pihak ketiga pasti bermasalah. Sebab bisa dia pastikan ada perubahan juknis.

“Seharusnya dana tersebut di cairkan sesuai dengan progres pekerjaan. Namun BPBD saat itu di jabat Daud  dJubedi merubah juknis dan membuat surat kuasa pencairan milik masyarakat dan bahkan surat kuasa sebagian masyarakat dipalsukan. Dengan adanya Putusan pengadilan ini saya berharap menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas proses pencairan uang masyarakat yang inprosedural tersebut,”tegas Bupati (Red)

Berita Lainnya