LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Berkas P19 Kasus Pengrusakan Pagar Kantor Bawaslu, Polres Halsel Didesak Tangkap Amrul Doturu CS

Selasa, 15 Desember 2020 | 3:47 am
Reporter: Zulhaidir Tuahuns
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1513
Kuasa Hukum Usman-Bassam, Noldi Kurama (Foto Redaksi Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) diduga “takut” memproses sejumlah penyuruh (doenplager) yang merusak pagar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) beberapa waktu lalu.  Padahal, kantor bawaslu adalah aset negara dan pengrusakan pagar Bawaslu itu juga masuk pengrusakan aset Negara tetapi hingga saat ini tidak pernah diproses oleh Polres Halsel.

Juru Bicara Kuasa Hukum Usman-Bassam, Noldi Kurama kepada Redaksi Liputan Malut (14/12/2020) kemarin mengatakan tindak pengrusakan kantor Bawaslu Halsel itu berkasnya sudah P19 tetapi hingga saat ini para pelaku utama dan yang menyuruh alias doenplager tidak pernah diproses. 

“Dalam berkas P19 itu tertulis jeals bahwa menurut pengakuan Ridwan Towara, yang berperan penyuruh adalah (doenplager) adalah saudara Amrul Doturu, Abdurrahman, Leo Hana, Sefnat Tagaku dan Rahmat dan belum diproses untuk P21, padahal berkasnya sudah P19,”tandasnya

Lanjut Noldi, sesuai unsur pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP bahwa pelaku (pleger) adalah orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi unsur delik dalam hal ini sudah jelas adalah para terdakwa, kemudian yang menyuruh lakukan (doenplager) adalah orang yang melakukan perbuatan pidana dengan perantara org lain dan perantara tersebut yaitu para terdakwa digunakan sebagai alat dalam hal ini para terdakwa (dader) tidak akan melakukan perbuatan pengrusakan pagar tanpa perintah atau suruhan dari doenplager.

“Mereka yang masih lakukan aksi saat pleno rekapitulasi berjalan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan (Halsel) itu harus diproses karena mereka ini berkasnya tinggal P21. Jadi, saya mendesak kepada Polres Halsel agar mereka yang masih melakukan aksi harus segara ditahan,”pinta Noldi (tim)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by