LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Bambang Joisangaji Diduga Sunat Dana Huntap 85 Kepala Keluarga Korba Gempa Gane

Selasa, 28 Juni 2022 | 9:21 am
Reporter: TIM
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1222
Fandasi rumah warga di desa Yomen Kepulauan Joronga (Foto Redaksi Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Polemik seputar hunian tetap (Huntap) dari masyarakat yang terdampak gempa 7,2 magnitudo beberapa tahun silam berbuah manis, menyusul adanya desakan semua pihak termasuk penasihat hukum yang mengiring ke meja hijau. Hasilnya masyarakat melalui pengacara Bambang Joisangadji telah berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Labuha.

Namun, belakang terungkap bahwa setelah gugatan itu dimenangkan pihak Bank BRI pun langsung menyerahkan uang masyarakat dengan jumlah berfariasi alias disesuaikan dengan tingkat kerusakannya, mulai rusak ringan hingga rusak berat.

Informasi yang dihimpun Redaksi Liputan Malut dari diberbagai sumber  menyebutkan bahwa setelah uang masyarakat itu diserahkan oleh pihak Bank kepada masyarakat melalui penasihat Hukum Bambang Joisangadji kemudian yang bersangkutan mencairkan anggaran tersebut. 

Kemudian, penasihat Hukum Bambang Joisangadji pun memberikan kepada masyarakat yang berhak menerima dana hunian tetap (Huntap). Ironisnya, uang yang mestinya diterima oleh masyarakat itu kuat dugaan di potong alias disunat dengan jumlah sangat fantastis yakni sebesar Rp. 6.000.000 untuk satu Kepala Keluarga (KK) dan untuk pencairan beberapa waktu lalu sebanyak 85 Kepala keluarga. Jika dikalikan 85 X 6000.000 maka jumlah uang yang dipotong oleh penasehat hukum, Bambang Joisangadji sebesar Rp. 5.10.000.000 (Lima Ratus Sepuluh Juta Rupiah).

Penasehat Hukum Masyarakat penerima dana Huntap, Bambang Joisangaji saat dikonfirmasi Redaksi Liputan Malut belum lama ini terkait masalah tersebut, Bambang justru mempertanyakan sumber nya dari mana dan jelas atau tidak.

“Sumbernya dari mana itu? jelas atau atau tidak sumbernya karena tidak ada pemotongan semua cair sesuai sisa saldo dalam rekening dan justru yang belum diberikan yang sisa Rp. 15 juta krna itu mereka dari 85 orng itu hanya 2 orng yang utuh 50 juta yang lain terpotong dalam rekening Rp. 15 juta, dan itu berdasarkan data print aut rekening,”ujarnya

Menurut Bambang, karena itu kita eksekusi berdasarkan sisa saldo dalam rekening krna putusan sudah inkrch supaya mereka bisa pakai bangun rumah mereka yang rusak akibat gempa jadi tidak ada pemotongan. “Kami kuasa hukum secara profesional,”pungkasnya (Red)

Berita Lainnya